Lapas Jember Berikan 8 Narapidana Remisi, 5 Orang Belum Memenuhi Persyaratan

Selasa 26-12-2023,13:37 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Dan itu sangat berarti buat saya. Semoga apa yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan berupa remisi ini tetap menjadi semangat buat saya untuk selalu berbuat yang terbaik,” kata Abraham.

BACA JUGA:Polres Jember Laksanakan Jumat Curhat di Lapas

Perlu diketahui, Remisi Khusus Natal tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Mereka harus telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam Register F atau melakukan pelanggaran, menunjukkan penurunan risiko, serta turut serta aktif mengikuti program pembinaan. 

BACA JUGA:Lapas Jember Gelar Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono mengenai pemenuhan hak warga binaan, bahwa ‘Hak akan diberikan setelah kewajiban ditunaikan’. 

BACA JUGA:Merayakan Kemerdekaan, Lapas Jember Bebaskan 10 Napi

Catatan akhir Lapas Kelas IIA Jember, dihuni oleh 1.055 orang terdiri dari 832 orang Narapidana dan 223 orang tahanan, sebanyak 13 orang beragama Nasrani, 8 orang memenuhi syarat untuk memperoleh resmi khusus hari besar Agama. (*)

Kategori :