SURABAYA, MEMORANDUM - Sebanyak 10 juru parkir (jukir) liar di sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS) diamankan petugas karena melakukan parkir liar serta mematok tarif parkir yang tinggi kepada pengunjung.
Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, penertiban akan terus dilakukan dan berkoordinasi dengan dinas perhubungan (dishub) terkait parkir liar disekitaran KBS.
BACA JUGA:Praktik Nakal Jukir Tak Beri Karcis
“Total ada 10 orang yang kami amankan saat momen libur Natal. Seterusnya kami akan bekerja sama dengan Dishub melakukan yustisi, kami tertibkan parkir liar, calo parkir di KBS merespons keluhan warga,” jelas Fikser.
Fikser mengatakan, penertiban ini dilakukan disebabkan para jukir mematok tarif yang cukup tinggi bagi para pengunjung. Tarif tersebut mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Kami amankan mereka (jukir) pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kita bawa ke mako satpol PP kita buat tipiring,” kata Fikser.
BACA JUGA:Marak Jukir Meresahkan, Polsek Sukolilo Gelar Patroli di Sejumlah Minimarket
Fikser menambahkan, para jukir yang terjaring akan dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih guna jalani sanksi sosial.
“Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Jadi mereka akan bersihkan liponsos, beri makan ODGJ, cuci piring, potong kuku dan memandikan mereka (ODGJ),” imbuh Fikser.
BACA JUGA:YLPK Minta Seriusi Masalah Jukir Liar
Tak hanya di sekitaran KBS, Fisker juga mengatakan akan melakukan pengawasan pada semua objek wisata milik pemerintah kota.
“Mengingat ini libur panjang, seperti di Romokalisari Adventure Land, juga kami awasi, THP Kenjeran, semua objek wisata milik pemkot kami (satpol PP) bersama OPD terkait melakukan pengawasan,” jelas Fikser.
BACA JUGA:Minimarket Resah, Harap Ada Langkah Dishub Atasi Jukir Liar
Tak hanya itu, Fikser juga mengimbau kepada warga kota Surabaya untuk melapor ke petugas di lapangan, baik dishub maupun satpol PP jika mendapati tarif mahal dari jukir liar.
“Bisa lapor ke aplikasi Wargaku, kirim saja buktinya berupa foto, lokasinya. Satu kali 24 jam diselesaikan untuk kemudian ada tindakan,” kata Fisker.