SURABAYA, MEMORANDUM - Persatuan Santri Jawa Timur melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda Jatim. Pelaporan ini buntut pidato Zulhas terkait tahiyat dalam salat yang dalam syariat ditunjukan satu jari namun ia mengisyaratkan dua jari.
Menurut Muhammad Rafi Muwafak (24), perwakilan Persatuan Santri Jatim, pihaknya akan melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Zulhas ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA:Polri Kirim Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
"Dalam pidatonya diduga beliau ini mengolok-olok syariat agama islam di salat di tahiyat. Yang mana syariatnya itu satu telunjuk atau satu ujung jari. Tapi beliau mengatakan bahwa di tahiyat itu sekarang pakai isyarat 2 jari. Ini tergolong ada tendesius untuk mendukung salah satu paselon capres dan cawapres," kata Rafi di Mapolda Jatim, Jumat 22 Desember 2023.
BACA JUGA:Polri Periksa Artis Lucky Hakim di Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Dalam fatwah MUI, apa yang dilakukan Zulhas itu tergolong sebagai penistaan agama yang termasuk dalam Pasal 156a tentang penistaan agama yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
BACA JUGA:Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
"Itulah landasan kami berangkat kesini untuk melaporkannya ke Polda Jatim," ucapnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Cecar Pimpinan Ponpes Al Zaytun dengan 26 Pertanyaan, Terkait Dugaan Penistaan Agama
Kedatangannya ke Polda Jatim juga membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Zulhas. Pihaknya membawa bukti salah satunya beberapa video yang beredar di media sosial (medsos) dan telah pihaknya simpan.
BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi
"Bahwasanya jelas dalam video mengatakan, sekarang kalau kita tahiyat akhir banyak yang tidak satu lagi tapi dua," kata Rafli saat menirukan pidato Zulhas.
Sementara itu Kuasa Hukum M Rafi, Abdul Halim (29) mengatakan bahwa ia mendapingi kliennya untuk melaporkan dalah satu tokoh nasional yang diduga melakukan penistaan agama.
"Kemudian kami langsung ke Mapolda Jatim untuk kemudian mendapingi klien kami sehingga jelas ada dugaan penistaan agama sesuai dengan pasal 156a," ucapnya.
Abdul Halim menambahkan bahwa ada dua bukti video yang dipegang pihaknya untuk melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.