Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus permohonan status jenis kelamin yang diajukan PN (19), warga Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya meski sempat batal. Kali ini, melalui kuasa hukumnya Martin Suryana, PN kembali mengajukan pergantian status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki, Rabu (22/1). "Kalau l dulu hanya dimohonkan PN tanpa didampingi orang yang paham hukum. Sangat sederhana dan tidak dilengkapi alasan serta bukti-bukti," ujar Martin. Lanjutnya, kali ini dirinya mencantumkan alasan pengajuan permohonan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi. Bukti yang dilampirkan antara lain keterangan resume medis dan uji kromosom di RSUD dr Soetomo. Selain itu, dokter yang memeriksa juga akan dihadirkan sebagai saksi. "Diharapkan dalam waktu dekat pengadilan akan segera menetapkan hari sidang dan mengabulkan permohonan PN demi alasan kemanusiaan dan hukum," ujarnya. Tambah Martin, pihaknya juga akan nenghadirkan saksi ahli agama agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat. PN mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan. "Permohonan ini mengenai pergantian status jenis kelamin, bukan ganti kelamin. Dari awal PN sudah berkelamin laki-laki, hanya saja mirip kelamin perempuan sehingga statusnya perempuan," pungkas Martin. (fer/tyo)
PN Ajukan Permohonan Ganti Status Jenis Kelamin
Kamis 23-01-2020,10:36 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :