SURABAYA, MEMORANDUM - Jelang Natal dan tahun baru (nataru), anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumatera-Jawa.
Petugas juga menangkap dua pasangan suami istri (pasutri) di salah satu kamar hotel di Jalan Diponegoro, MT dan TR asal Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.
Dari tangan kedua pasutri, polisi juga menyita sebanyak 134 bungkus sabu yang dibungkus teh Cina atau 144, 016 kilogram jika dinominalkan senilai Rp 100,8 miliar.
BACA JUGA:Polda Jatim Terus Bentengi Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba
"Dua tersangka yang ditangkap pasangan suami istri (pasutri), yang berperan sebagai kurir," kata Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto, Rabu 20 Desember 2023.
Imam menambahkan, mudah-mudahan terus berkembang karena penangkapan mulai dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan Surabaya selama dua hari.
"Kalau kita konversi hasil penangkapan ini di rupiahkan kurang lebih ada Rp 100,8 miliar. Kalau dikonversikan ke dalam manusia sebagai pengguna kurang lebih ada 2,1 juta nyawa. Alhamdulillah bisa kita selamatkan. Kalau menggunakan barang ini (narkoba) bisa kita ketahui dampaknya," tandas Imam.(rio)