Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki memvonis bebas Ishwara Arisgraha dan Setijo Budianto, Direktur Utama dan Direktur PT Pradiptaya, Rabu (22/1). Hakim Maxi menilai bahwa perkara antara PT Pradiptaya dengan PT Primasentosa Ganda didasari dengan perjanjian dan kontrak kerja. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ishwara Arisgraha dan Setijo Budianto terbukti bersalah. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” ujar Hakim Maxi dalam amar putusannya, kemarin. Mendengr vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang langsung menyatakan kasasi. Dia berdalih sebab sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 3,5 tahun. "Pasti, pasti kita ajukan kasasi, lihat saja nanti bagaimana putusan kasasinya," ujar Jaksa Darmawati Lahang. Diketahui, kasus ini bermula dari gagalnya kerja sama proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 78,9 miliar antara PT Primasentosa Ganda dengan PT Pradiptaya. Dirut Sinarto dan Happy Gunawan dari PT Primasentosa Ganda menerbitkan surat perintah kerja (SPK) pada PT Pradiptaya untuk mengerjakan proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal Praxis sebesar Rp 78,9 miliar dengan batas waktu 540 hari sejak SPK diterbitkan. PT Primasentosa Ganda selanjutnya memberikan 20 persen dari nilai kontrak dipotong PPN 10 persen yakni senilai Rp 15,3 miliar. Selanjutnya PT Pradiptaya memberikan bank garansi Rp 3,9 miliar dan Rp 15,7 miliar kepada PT Primasentosa Ganda. Tapi pekerjaan tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan setelah terdakwa menerima pembayaran uang muka 20 persen. Akibatnya, proyek yang baru dikerjakan 1,5 persen tersebut terbengkalai. Sebaliknya oleh kedua terdakwa justru uang muka tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek lain. PT Primasentosa Ganda akhirnya merugi hingga Rp 13,8 miliar, meski sudah 3 kali diberikan surat peringatan. (fer/tyo)
Hakim Vonis Bebas Dirut dan Direktur PT Pradiptaya
Rabu 22-01-2020,22:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,08:00 WIB
Nekat Melintas, Pemuda Jember Tewas Tergilas KA Sangkuriang di Perlintasan Tanpa Penjaga
Kamis 14-05-2026,12:59 WIB
Film Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Kontroversi Panas
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Gubernur Khofifah Kepincut Keripik Kulit Patin SMKN 1 Tulungagung, Plt Bupati Apresiasi Perhatian Pemprov
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Missing Link Pemicu Keracunan MBG di Surabaya
Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Misi Kemanusiaan dari Perkebunan: Tiga Aktivis Resmi Nahkodai PDP Kahyangan Jember
Terkini
Kamis 14-05-2026,21:47 WIB
Polres Lamongan Sterilisasi dan Lakukan Body Screening di Gereja
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,21:04 WIB
Australia dan Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Festival Film
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB