Hakim Vonis Bebas Dirut dan Direktur PT Pradiptaya

Rabu 22-01-2020,22:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki memvonis bebas Ishwara Arisgraha dan Setijo Budianto, Direktur Utama dan Direktur PT Pradiptaya, Rabu (22/1). Hakim Maxi menilai bahwa perkara antara PT Pradiptaya dengan PT Primasentosa Ganda didasari dengan perjanjian dan kontrak kerja. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ishwara Arisgraha dan Setijo Budianto terbukti bersalah. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” ujar Hakim Maxi dalam amar putusannya, kemarin. Mendengr vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang langsung menyatakan kasasi. Dia berdalih sebab sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 3,5 tahun. "Pasti, pasti kita ajukan kasasi, lihat saja nanti bagaimana putusan kasasinya," ujar Jaksa Darmawati Lahang. Diketahui, kasus ini bermula dari gagalnya kerja sama proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 78,9 miliar antara PT Primasentosa Ganda dengan PT Pradiptaya. Dirut Sinarto dan Happy Gunawan dari PT Primasentosa Ganda menerbitkan surat perintah kerja (SPK) pada PT Pradiptaya untuk mengerjakan proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal Praxis sebesar Rp 78,9 miliar dengan batas waktu 540 hari sejak SPK diterbitkan. PT Primasentosa Ganda selanjutnya memberikan 20 persen dari nilai kontrak dipotong PPN 10 persen yakni senilai Rp 15,3 miliar. Selanjutnya PT Pradiptaya memberikan bank garansi Rp 3,9 miliar dan Rp 15,7 miliar kepada PT Primasentosa Ganda. Tapi pekerjaan tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan setelah terdakwa menerima pembayaran uang muka 20 persen. Akibatnya, proyek yang baru dikerjakan 1,5 persen tersebut terbengkalai. Sebaliknya oleh kedua terdakwa justru uang muka tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek lain. PT Primasentosa Ganda akhirnya merugi hingga Rp 13,8 miliar, meski sudah 3 kali diberikan surat peringatan. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait