Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki memvonis bebas Ishwara Arisgraha dan Setijo Budianto, Direktur Utama dan Direktur PT Pradiptaya, Rabu (22/1). Hakim Maxi menilai bahwa perkara antara PT Pradiptaya dengan PT Primasentosa Ganda didasari dengan perjanjian dan kontrak kerja. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ishwara Arisgraha dan Setijo Budianto terbukti bersalah. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” ujar Hakim Maxi dalam amar putusannya, kemarin. Mendengr vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang langsung menyatakan kasasi. Dia berdalih sebab sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 3,5 tahun. "Pasti, pasti kita ajukan kasasi, lihat saja nanti bagaimana putusan kasasinya," ujar Jaksa Darmawati Lahang. Diketahui, kasus ini bermula dari gagalnya kerja sama proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 78,9 miliar antara PT Primasentosa Ganda dengan PT Pradiptaya. Dirut Sinarto dan Happy Gunawan dari PT Primasentosa Ganda menerbitkan surat perintah kerja (SPK) pada PT Pradiptaya untuk mengerjakan proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal Praxis sebesar Rp 78,9 miliar dengan batas waktu 540 hari sejak SPK diterbitkan. PT Primasentosa Ganda selanjutnya memberikan 20 persen dari nilai kontrak dipotong PPN 10 persen yakni senilai Rp 15,3 miliar. Selanjutnya PT Pradiptaya memberikan bank garansi Rp 3,9 miliar dan Rp 15,7 miliar kepada PT Primasentosa Ganda. Tapi pekerjaan tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan setelah terdakwa menerima pembayaran uang muka 20 persen. Akibatnya, proyek yang baru dikerjakan 1,5 persen tersebut terbengkalai. Sebaliknya oleh kedua terdakwa justru uang muka tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek lain. PT Primasentosa Ganda akhirnya merugi hingga Rp 13,8 miliar, meski sudah 3 kali diberikan surat peringatan. (fer/tyo)
Hakim Vonis Bebas Dirut dan Direktur PT Pradiptaya
Rabu 22-01-2020,22:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Terkini
Kamis 02-07-2026,13:42 WIB
Bakti TNI AD, Sumur Bor di Sarirejo Jawab Krisis Air Bersih Lamongan
Kamis 02-07-2026,13:23 WIB
Satlantas Polres Tulungagung Tindak Tegas Pelanggar Rekayasa Lalin Penutupan Jembatan Gondang I
Kamis 02-07-2026,13:18 WIB
Nyaru Petugas PLN, Dua Pria Makassar Bobol Rumah Warga Gresik dan Curi Rp300 Juta
Kamis 02-07-2026,13:03 WIB
74 Ruas Jalan Dikebut, PUPR Jombang Siapkan Ribuan Ton Aspal
Kamis 02-07-2026,12:45 WIB