Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki memvonis bebas Ishwara Arisgraha dan Setijo Budianto, Direktur Utama dan Direktur PT Pradiptaya, Rabu (22/1). Hakim Maxi menilai bahwa perkara antara PT Pradiptaya dengan PT Primasentosa Ganda didasari dengan perjanjian dan kontrak kerja. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ishwara Arisgraha dan Setijo Budianto terbukti bersalah. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” ujar Hakim Maxi dalam amar putusannya, kemarin. Mendengr vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang langsung menyatakan kasasi. Dia berdalih sebab sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 3,5 tahun. "Pasti, pasti kita ajukan kasasi, lihat saja nanti bagaimana putusan kasasinya," ujar Jaksa Darmawati Lahang. Diketahui, kasus ini bermula dari gagalnya kerja sama proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 78,9 miliar antara PT Primasentosa Ganda dengan PT Pradiptaya. Dirut Sinarto dan Happy Gunawan dari PT Primasentosa Ganda menerbitkan surat perintah kerja (SPK) pada PT Pradiptaya untuk mengerjakan proyek pembangunan mekanikal dan elektrikal Praxis sebesar Rp 78,9 miliar dengan batas waktu 540 hari sejak SPK diterbitkan. PT Primasentosa Ganda selanjutnya memberikan 20 persen dari nilai kontrak dipotong PPN 10 persen yakni senilai Rp 15,3 miliar. Selanjutnya PT Pradiptaya memberikan bank garansi Rp 3,9 miliar dan Rp 15,7 miliar kepada PT Primasentosa Ganda. Tapi pekerjaan tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan setelah terdakwa menerima pembayaran uang muka 20 persen. Akibatnya, proyek yang baru dikerjakan 1,5 persen tersebut terbengkalai. Sebaliknya oleh kedua terdakwa justru uang muka tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek lain. PT Primasentosa Ganda akhirnya merugi hingga Rp 13,8 miliar, meski sudah 3 kali diberikan surat peringatan. (fer/tyo)
Hakim Vonis Bebas Dirut dan Direktur PT Pradiptaya
Rabu 22-01-2020,22:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rabu 21-10-2026,02:25 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Selasa 20-10-2026,20:05 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak Cilegon, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi
Rabu 21-10-2026,04:08 WIB
Kebakaran Arjuno-Welirang Dekati Permukiman, Jarak Titik Api Capai 2 Kilometer
Terkini
Rabu 21-10-2026,16:59 WIB
Polres Lamongan Ringkus Jaringan Sabu Tikung, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 3,6 Gram
Rabu 21-10-2026,16:48 WIB
Pelindo Satukan Penagihan Layanan Nonpetikemas di 21 Cabang Mulai 1 November 2026
Rabu 21-10-2026,16:44 WIB
MPV Grand Max Nyelonong Naik Trotoar, Sopir Lansia Ditemukan Meninggal
Rabu 21-10-2026,16:37 WIB
RSUD Campurdarat Luncurkan CT Scan 128 Slice, Warga Tulungagung Selatan Tak Perlu Jauh Berobat
Rabu 21-10-2026,16:32 WIB