MALANG, MEMORANDUM - Polres Malang tetap berkomitmen dalam menjaga integritas dan mutu pelayanan, yang diberikan kepada masyarakat yang dilakukan Polres Malang. Salah satunya terkait permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Singosari.
Dalam mewujudkan hal tersebut Polres Malang, membersihkan para calo yang sering mangkal di Satpas Singosari. Nampaknya hal itu kurang diterima oleh para calo, yang selama ini memberikan jasa pelayanan di Satpas. Pada Senin (18/12) para calo melakukan pemblokiran, pada jalan masuk Satpas dengan memarkir mobil pada pintu masuk.
"Mereka berupaya mengganggu pelayanan Satpas, dengan memblokir jalan masuk. Namun hal itu sudah teratasi oleh aparat kepolisian," ungkap Kompol. Wisnu S Kuncoro, Wakapolres Malang, Senin 18 Desember 2023.
Kapolres Malang melalui Kompol Wisnu mengungkapkan, dari aksi yang dilakukan oara calo tersebut, Polres Malang mengamankan sebanyak 11 orang yang diduga sebagai calo dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Penyiram Air Keras Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Malang
Belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM, dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas dengan menggunakan mobil pribadi. Mereka juga lakukan orasi menggunakan pengeras suara di depan pagar Satpas.
“Mereka melakukan provokasi dengan cara menutup jalan dan menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” kata Wisnu.
Terkait aksi yang dilakukan sejumlah orang tersebut, dilaporkan ke Polsek Singosari oleh pihak petugas Satpas. Polsek Singosari yang menerima laporan, segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas.
BACA JUGA:Hadapi Nataru di Masa Kampanye Pilpres Polres Malang Gelar Dialog Publik
Hal ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.
“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” imbuh Wisnu.
Kompol Wisnu menambahkan, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.
Karena peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas, merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau, agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Berhasil Amankan Pencuri Perhiasan
Selain itu pelayanan uji praktik SIM sudah lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
Wakapolres juga berpesan, bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, agar masyarakat jangan mudah percaya dengan janji manis. Terutama dari orang lain yang mengatakan atau menjanjikan, mempermudah dan mempercepat permohonan dengan meminta imbalan. Sehingga akan terjadi pembengkaan pengeluaran yang dilakukan pemohon, karena pengeluaran semuanya sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah.
“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” jelas Wisnu.(kid)