Surabaya, Memorandum.co.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berunjukrasa di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Rabu (22/1/2020).
Massa berasal dari Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan ini meminta agar hakim PHI memutuskan untuk membatalkan semua perkara yang bukan kewenangan dan tidak melalui mekanisme Undang - Undang R.I nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.
"Masalah proses di PHI yang seharusnya tidak seperti itu, ada beberapa yang mengganjal akan kami luruskan mekanisme yang sebenarnya seperti apa, ada beberapa penolakan, ada kasus dari anggota kami yang dipindahkan ke perdata tanpa adanya mediasi," ujar Hendrik Pode koordinator KSBSI.
Sebelumnya perwakilan buruh KSBSI diundang Disnaker Pasuruan pada (12/12/2019), untuk membicarakan tentang PHK yang belum jelas dan permasalahan anggota KSBSI dengan pihak perusahaan yang sudah masuk dalam PHI.
Buruh menyayangkan pihak PHI yang menerima berkas tanpa risalah mediasi dengan pihak buruh, perusahaan seharusnya menggugat pihak pengawas bukan malah menggugat pihak pekerja (buruh). (mg2/gus)