MALANG, MEMORANDUM-Robet Lavida (RLO) warga Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, harus meringkuk di tahanan Polsekta Lowokwaru, Polresta Malang Kota, sejak 0 Desember 2023. Pria tersebut ditangkap atas dugaan penggelapan mobil milik teman perempuannya. Identitas Putri (27), warga Kabupaten Trenggalek, yang juga sebagai pelapor.
"Dari laporan korban, tersangka kita tangkap di Banyuwangi di tempat kos. Bersama barang bukti mobil milik korban. Rencananya, mobil itu mau dijual di Jember dan menunggu pembelinya," terang Kapolsek AKP Anton, Widodo, saat ungkap kasus di Mapolsekta Lowokwaru, Jumat 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Gara-Gara Pajero, Warga Blimbing, Malang Tertipu Ratusan Juta dan Akan Lapor Polda Jatim
Kapolsek menjelaskan, awalnya antara korban dan tersangka mengenal melalui media sosial. Kemudian, keduanya janjian untuk bertemu. Selanjutnya, menginap di kawasan apartemen di Jl Soehat, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
BACA JUGA:Inovasi Easy Arsip Kantor Imigrasi Malang Kelola Kearsipan secara Digital
"Saat menginap itu, tersangka ini pinjam mobil korban. Alasannya, untuk memindahkan mobil menjelang dini hari, menjelang pergantian hari. Maksudnya, supaya tidak kena uang parkir mahal, jika menginap terus," lanjut Kapolsek.
Modus pindah parkir itu, berjalan lebih dari satu hari. Hingga puncaknya, di hari terakhir tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 03.00. Selanjutnya, mobil langsung tidak kembali.
Namun, pelarian tersangka dengan membawa mobil korban, harus berakhir saat dibekuk petugas di Banyuwangi.
"Setelah kejadian, tanggal 7 Desember, korban melapor. Akhirnya, dilakukan penyelidikan. Kemudian, dapat ditangkap di kosan daerah Banyuwangi. Sementara barang bukti mobil, diparkir tidak jauh dari lokasi," pungkas Anton.
Kini tersangka, terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Sementara itu, tersangka saat ditanya mengaku, jika kenal dengan korban, melalui sarana bigo live. (edr)