DPRD Surabaya Desak Parkir Liar Ditindak

Rabu 22-01-2020,09:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Masyarakat mengeluh melalui medsos soal tarif parkir motor yang tidak wajar, kembali terjadi di kawasan Sunan Ampel dipatok tarif Rp 20 ribu. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak penindakan tegas terhadap oknum-oknum petugas yang terbukti praktik parkir liar. Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menegaskan, persoalan parkiran di Kota Surabaya saat ini bukan lagi masalah teguran tapi harus ada penindakan. Pasalnya, teguran yang selama ini dilayangkan untuk penertiban parkir liar ini tak begitu diindahkan. “Artinya bukan lagi hanya teguran-teguran seperti yang selama ini terjadi, tapi harus ada penindakan. Karena sudah mengambil badan jalan,” tegasnya, Selasa (21/1). Agoeng menegaskan, penindakan parkiran liar di kawasan Sunan Ampel harus melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja (satpol PP), dan aparat kepolisian. Sebab, kalau tidak ada penindakan tegas, parkir di badan jalan membuat tatanan kota semakin semrawut. “Jadi semua harus tegas sebab kalau tidak tegas, tambah semrawut kota ini,” katanya. Dia menambahkan, pola penyelesaian yang dilakukan pemkot juga tidak membuat jera pelaku parkir liar tersebut. Misalnya penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan hanya bersifat momentum saja. Padahal tindakan tersebut cukup efektif untuk menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan. Bahkan, di beberapa ruas jalan yang sudah terpampang dengan jelas rambu-rambu larangan parkir, namun tidak digubris. Hal tersebut dikarenakan ada kesan pembiaran yang dilakukan. Agoeng mencotohkan salah satu biang kemacetan sering terjadi di badan Jalan Wonokromo (pasar maling) sendiri adalah parkir liar yang berada di depan Mal DTC Wonokromo. "Apalagi sangat menggangu ketertiban umum setiap malam, ini harus segera ditindak. Pengelola parkir, kalau perlu ditangkap karena ini ilegal,"Tegasnya. Lebih jauh Agoeng menegaskan, pihaknya juga telah melakukan investigasi parkiran liar di beberapa titik. "Jika tetap dibiarkan, dalam waktu dekat  kita akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan masih menjamurnya parkiran liar di kota ini," tandasnya. Ia mengimbau bagi masyarakat jika kalau terjadi penarikan parkir melewati batas sewajarnya harus dilawan. Bayarlah sesuai biaya bukti karcis parkir tersebut. “Kalau memang ada tarikan biaya parkir melebihi sewajarnya segera dilaporkan. Apalagi warga sedang berziarah ke makam, bukan main-main di sana,” pungkas dia. (why/rif)

Tags :
Kategori :

Terkait