SURABAYA - Meski menerima penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Jatim, namun ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, melalui tim penasihat hukumnya tidak pasrah begitu saja. Buktinya ustaz yang dijuluki kiai alam kubur ini mendesak penyidik untuk mengusut tuntas pengunggah ucapan dirinya, terkait serangan balik di akun Generasi Muda NU yang dianggap tidak utuh. “Soal status tersangka, Gus Nur menerima. Tapi kami mendesak Polda Jatim untuk mengusut pengunggah akun karena hanya sepotong-potong lalu disebarkan,” jelas Andry Ermawan, penasihat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi Memorandum, Jumat (23/11). Lanjut Andry, apa yang dilakukan Gus Nur itu sebagai bentuk konter akun di mana dirinya dituding menganut paham wahabi atau paham radikal, bersama 20 ustaz lainnya. Seperti dituliskan di akun itu di antaranya ustaz Tengku Zulkarnain hingga ustaz Abdul Somad. “Yang didapat dari pelapor hanya sebagian, sehingga terkesan melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujar Andry. Untuk itu dalam waktu, lanjut Andry, pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk mengambil laptop yang dipergunakan Gus Nur menanggapi akun tersebut. “Gus Nur akan kooperatif dan menyerahkan sendiri laptop yang akan dijadikan sebagai barang bukti,” lanjut Andry. Andry menambahkan, pihaknya diberi kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge) dalam kasus ini. “Kemungkinan setelah mengambil barang bukti, rencananya kami menghadirkan dua saksi meringankan,” tegas Andry. Disinggung soal pencekalan yang dilakukan Polda Jatim, Andry mengatakan hal itu terlalu berlebihan. Sebab, di Palu sendiri Gus Nur mempunyai pondok pesantren dengan 350 santri. “Kami yakin Gus Nur tidak akan melarikan diri. Dia mempunyai tanggung jawab kepada 350 santrinya, apalagi dia koordinator penggalangan dana gempa dan tsunami di Palu beberapa waktu lalu,” pungkas Andry. Dalam waktu dekat, pihak penyidik akan kembali memanggil Gus Nur, untuk melengkapi berkasnya sebelum diserahkan ke jaksa penutut hukum (JPU). “Ada hal yang akan kita lengkapi sebelum kita limpahkan ke JPU,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera. Meski tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, namun petugas tetap memantau Gus Nur. Sehingga penyidik juga tidak kesulitian ketika akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. “Kita sudah menjadwalkan minggu depan akan dilakukan pemanggilan,” lanjut Barung. Dalam kasus ini masih menurut Barung, bila penyidik sudah menyita akun milik Gus Nur. Bahkan nantinya akan ada penyidik yang akan berangkat ke Palu untuk menyita peralatan yang digunakan untuk mengunggah. (fer/tyo/nov)
Pencekalan Gus Nur Dinilai Berlebihan
Sabtu 24-11-2018,01:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,08:18 WIB
Polres Tulungagung Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 dari KPU ke PPK
Minggu 24-11-2024,08:06 WIB
Distribusi Logistik Pilkada di Sidoarjo Dikawal Ketat
Minggu 24-11-2024,07:11 WIB
Berkat Bantuan Sumur Bor Cagub Jatim Tri Rismaharini, Desa Konang Bangkalan Akhirnya Teraliri Air Bersih
Minggu 24-11-2024,07:00 WIB
Khodimul Majlis Riyadlul Jannah dan Ribuan Anak Yatim Doakan Abah Gun-Dokter Umar
Minggu 24-11-2024,06:14 WIB