SURABAYA - Meski menerima penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Jatim, namun ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, melalui tim penasihat hukumnya tidak pasrah begitu saja. Buktinya ustaz yang dijuluki kiai alam kubur ini mendesak penyidik untuk mengusut tuntas pengunggah ucapan dirinya, terkait serangan balik di akun Generasi Muda NU yang dianggap tidak utuh. “Soal status tersangka, Gus Nur menerima. Tapi kami mendesak Polda Jatim untuk mengusut pengunggah akun karena hanya sepotong-potong lalu disebarkan,” jelas Andry Ermawan, penasihat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi Memorandum, Jumat (23/11). Lanjut Andry, apa yang dilakukan Gus Nur itu sebagai bentuk konter akun di mana dirinya dituding menganut paham wahabi atau paham radikal, bersama 20 ustaz lainnya. Seperti dituliskan di akun itu di antaranya ustaz Tengku Zulkarnain hingga ustaz Abdul Somad. “Yang didapat dari pelapor hanya sebagian, sehingga terkesan melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujar Andry. Untuk itu dalam waktu, lanjut Andry, pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk mengambil laptop yang dipergunakan Gus Nur menanggapi akun tersebut. “Gus Nur akan kooperatif dan menyerahkan sendiri laptop yang akan dijadikan sebagai barang bukti,” lanjut Andry. Andry menambahkan, pihaknya diberi kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge) dalam kasus ini. “Kemungkinan setelah mengambil barang bukti, rencananya kami menghadirkan dua saksi meringankan,” tegas Andry. Disinggung soal pencekalan yang dilakukan Polda Jatim, Andry mengatakan hal itu terlalu berlebihan. Sebab, di Palu sendiri Gus Nur mempunyai pondok pesantren dengan 350 santri. “Kami yakin Gus Nur tidak akan melarikan diri. Dia mempunyai tanggung jawab kepada 350 santrinya, apalagi dia koordinator penggalangan dana gempa dan tsunami di Palu beberapa waktu lalu,” pungkas Andry. Dalam waktu dekat, pihak penyidik akan kembali memanggil Gus Nur, untuk melengkapi berkasnya sebelum diserahkan ke jaksa penutut hukum (JPU). “Ada hal yang akan kita lengkapi sebelum kita limpahkan ke JPU,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera. Meski tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, namun petugas tetap memantau Gus Nur. Sehingga penyidik juga tidak kesulitian ketika akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. “Kita sudah menjadwalkan minggu depan akan dilakukan pemanggilan,” lanjut Barung. Dalam kasus ini masih menurut Barung, bila penyidik sudah menyita akun milik Gus Nur. Bahkan nantinya akan ada penyidik yang akan berangkat ke Palu untuk menyita peralatan yang digunakan untuk mengunggah. (fer/tyo/nov)
Pencekalan Gus Nur Dinilai Berlebihan
Sabtu 24-11-2018,01:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,16:07 WIB
Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Rabu 08-07-2026,22:31 WIB
Usai Geledah Cafe Milik Jampidsus, Kortastipidkor Polri Sisir Delapan Lokasi di Jakarta
Rabu 08-07-2026,14:02 WIB
Penyelesaian Restorative Justice Kasus Oknum DPRD Lumajang Berinisial GS Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,08:58 WIB
ASN Bangkalan Tewas, Pelaku Diduga Tinggal di Dampit Malang
Rabu 08-07-2026,18:09 WIB
Napi Kabur, Bongkar Celah Lemahnya Sistem Pengamanan Lapas Kelas I Madiun
Terkini
Kamis 09-07-2026,07:29 WIB
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
Kamis 09-07-2026,07:09 WIB
Kantor Digembok dan Listrik Diputus, Pengurus KONI Kota Blitar Terlantar Tak Bisa Ngantor
Kamis 09-07-2026,06:49 WIB
Tak Kunjung Pulang Usai Pupuk Jagung, Petani di Kota Blitar Ditemukan Meninggal Dunia di Tengah Sawah
Kamis 09-07-2026,06:25 WIB
Modus BNI Jember, Bansos Jadi Umpan Dana KUR Rp41 Miliar Dikuras Habis
Kamis 09-07-2026,06:00 WIB