SURABAYA - Meski menerima penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Jatim, namun ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, melalui tim penasihat hukumnya tidak pasrah begitu saja. Buktinya ustaz yang dijuluki kiai alam kubur ini mendesak penyidik untuk mengusut tuntas pengunggah ucapan dirinya, terkait serangan balik di akun Generasi Muda NU yang dianggap tidak utuh. “Soal status tersangka, Gus Nur menerima. Tapi kami mendesak Polda Jatim untuk mengusut pengunggah akun karena hanya sepotong-potong lalu disebarkan,” jelas Andry Ermawan, penasihat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi Memorandum, Jumat (23/11). Lanjut Andry, apa yang dilakukan Gus Nur itu sebagai bentuk konter akun di mana dirinya dituding menganut paham wahabi atau paham radikal, bersama 20 ustaz lainnya. Seperti dituliskan di akun itu di antaranya ustaz Tengku Zulkarnain hingga ustaz Abdul Somad. “Yang didapat dari pelapor hanya sebagian, sehingga terkesan melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujar Andry. Untuk itu dalam waktu, lanjut Andry, pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk mengambil laptop yang dipergunakan Gus Nur menanggapi akun tersebut. “Gus Nur akan kooperatif dan menyerahkan sendiri laptop yang akan dijadikan sebagai barang bukti,” lanjut Andry. Andry menambahkan, pihaknya diberi kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge) dalam kasus ini. “Kemungkinan setelah mengambil barang bukti, rencananya kami menghadirkan dua saksi meringankan,” tegas Andry. Disinggung soal pencekalan yang dilakukan Polda Jatim, Andry mengatakan hal itu terlalu berlebihan. Sebab, di Palu sendiri Gus Nur mempunyai pondok pesantren dengan 350 santri. “Kami yakin Gus Nur tidak akan melarikan diri. Dia mempunyai tanggung jawab kepada 350 santrinya, apalagi dia koordinator penggalangan dana gempa dan tsunami di Palu beberapa waktu lalu,” pungkas Andry. Dalam waktu dekat, pihak penyidik akan kembali memanggil Gus Nur, untuk melengkapi berkasnya sebelum diserahkan ke jaksa penutut hukum (JPU). “Ada hal yang akan kita lengkapi sebelum kita limpahkan ke JPU,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera. Meski tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, namun petugas tetap memantau Gus Nur. Sehingga penyidik juga tidak kesulitian ketika akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. “Kita sudah menjadwalkan minggu depan akan dilakukan pemanggilan,” lanjut Barung. Dalam kasus ini masih menurut Barung, bila penyidik sudah menyita akun milik Gus Nur. Bahkan nantinya akan ada penyidik yang akan berangkat ke Palu untuk menyita peralatan yang digunakan untuk mengunggah. (fer/tyo/nov)
Pencekalan Gus Nur Dinilai Berlebihan
Sabtu 24-11-2018,01:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,16:33 WIB
Plt Bupati Ponorogo dan DPRD Jatim Sidak Jembatan Darurat
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Selasa 20-01-2026,18:35 WIB
Heroik, Aksi Kapolsek Bubutan Selamatkan Pelaku Curanmor dari Amuk Warga Margorukun
Selasa 20-01-2026,18:45 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Trading Crypto, Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim
Selasa 20-01-2026,19:53 WIB
Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Berpihak pada Rakyat Kecil
Terkini
Rabu 21-01-2026,13:50 WIB
Diduga Gila, Pria Kediri Tusuk Ibu Kandung
Rabu 21-01-2026,13:42 WIB
Mengenal Parameter Keamanan dan Adaptasi Tubuh terhadap Konsumsi Nutrisi Fungsional dalam Jangka Panjang
Rabu 21-01-2026,13:37 WIB
Tips Mengembalikan Nafsu Makan dan Menjaga Kebugaran Tubuh Selama Masa Pemulihan dari Kanker
Rabu 21-01-2026,13:31 WIB
Sinergitas Dukung Ketahanan Pangan Melalui Tanam Jagung di Desa Seduri
Rabu 21-01-2026,13:20 WIB