Pemkab Malang Laporkan 15 Tambang Ilegal pada ESDM Propinsi Jatim

Selasa 12-12-2023,17:42 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Eko Yudiono

MALANG, MEMORANDUM-Pemerintah Kabupaten Malang telah melaporkan 15 titik, tambang yang tidak berijin yang berada si 5 kecamatan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur. Dengan nomer surat 600.4/8786/35.07.024/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, dengan isi Pelaku usaha Tambang tidak berizin diwilayah kabupaten Malang.

Surat laporan tersebut diketahui oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa mendapati temuan sedikitnya 15 wajib pajak pelaku usaha tambang Mineral Bukan Tambang dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Malang yang belum mengantongi izin. 

Koordinator Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri mengatakan selama ini 15 wajib pajak pelaku usaha tambang MBLB itu sudah menjalankan usahanya, meskipun belum mengantongi izin dari instansi terkait. 

BACA JUGA:Berikan Kenyamanan, Area Parkir Kayutangan Heritage Kota Malang Ditata Ulang

Usaha tambang MBLB itu diantaranya terdiri dari berbagai jenis diantaranya, tambang pasir tradisional, penggilingan batu kapur, pengambilan galian C, dan penambangan pasir.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Raih 2 Award Anugerah Humas Imigrasi Indonesia

Menurut informasi yang diterima Kusaeri, Pemerintah Kabupaten Malang telah melaporkan 15 wajib pajak pelaku usaha tambang MBLB tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Namun, Kusaeri mempertanyakan langkah Pemkab Malang tersebut. 

"Sampai melaporkan ke Provinsi ini, ada apa? Apa mereka ini sudah angkat tangan menangani penertiban pertambangan ini?. Lalu apa yang di luar ini sudah berizin? Kenapa tidak dilaporkan juga, kan bisa saja yang di luar itu juga tidak berizin," kata Kusaeri.

Kusaeri merinci, usaha tambang MBLB tak berizin itu tersebar di Kecamatan Ampelgading 6 tempat, 3 tempat di Kecamatan Kasembon, 4 tempat di Kecamatan Gedangan, dan masing-masing satu tempat di Poncokusumo serta Sumbermanjing Wetan. 

"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa itu sudah beroperasi, lebih dari 5 tahun, tapi kenapa baru dilaporkan sekarang? Seharusnya kan ada penertiban, karena selama ini tidak ada penertiban. Dari perbatasan Lumajang sampai perbatasan Kediri kan tidak ada penertiban. Mayoritas dari mereka kan juga menggunakan alat berat," tegasnya. 

Lebih jauh, Kusaeri menyebutkan, pihaknya juga menerima laporan bahwa ada penarikan retribusi kepada para pelaku usaha tambang MBLB tak berizin tersebut.

"Pengakuan di lapangan ada penarikan retribusi meskipun tidak berizin, bisa-bisa kan di luar 15 itu juga ada penarikan, meskipun ilegal. Saya menduga retribusi itu masuk ke kantong oknum, kan mereka semua tidak berizin," Kusaeri mengakhiri. (kid)

Kategori :