Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan polemik Wisma Persebaya yang melibatkan Pemkot Surabaya dengan PT. Persebaya Indonesia berakhir dengan tidak hadirnya saksi dari Pemkot Surabaya, Selasa (21/1/2020). Saksi yang diharapkan bisa memberikan titik terang akan kasus Wisma Persebaya ini tidak hadir tanpa alasan, beberapa pihak dari PT. Persebaya Indonesia menyayangkan ketidakhadiran saksi tersebut. Salah satunya disampaikan perwakilan PT. Persebaya Indonesia Yahya Hasan Alkatiri. Kketidakhadiran saksi dari Pemkot membuat sidang hari ini (21/1) menjadi sia-sia, saksi yang diharapkan memberikan keterangan atas tanah dan bangunan Wisma Persebaya," terang dia kepada Memorandum. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 28 Januari 2020 ini dengan agenda keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Sementara itu, Cak Cong selaku perwakilan Bonek, menjelaskan bahwa Wisma Persebaya sudah ditempati Persebaya sejak 20 tahun yang lalu. "Tapi kenapa baru sekarang dipersoalkan,?" tanyanya. Meski demikian, ia meminta Bonek untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung. (mg2/gus)
Saksi dari Pemkot Surabaya Tak Hadiri Sidang Wisma Persebaya
Selasa 21-01-2020,18:24 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :