Gresik, Memorandum.co.id - Guna memberikan rasa aman kepada pengguna jalan lain, Satlantas Polres Gresik menggelar operasi gabungan bersama Polsek Bungah dan Dishub. Operasi dilakukan terhadap truk bermuatan melebihi kapasitas atau over dimensi dan over load (ODOL) yang melintas dari arah utara jalan Raya Bungah, Selasa (21/1/2020). Dari banyaknya truk muatan yang dihentikan, sedikitnya 36 truk telah ditilang. Truk tersebut diketahui tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo mengatakan, karena tidak mematuhi aturan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pihaknya menilang sopir-sopir tersebut. "Mereka kena pasal 307 junto pasal 169 ayat 1. Supaya jera, kedepannya mereka memperhatikan dan mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi truk," jelasnya.(dri/har)
36 Truk Kena Operasi ODOL Satlantas Polres Gresik
Selasa 21-01-2020,13:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,16:07 WIB
Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Rabu 08-07-2026,14:02 WIB
Penyelesaian Restorative Justice Kasus Oknum DPRD Lumajang Berinisial GS Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,08:58 WIB
ASN Bangkalan Tewas, Pelaku Diduga Tinggal di Dampit Malang
Terkini
Rabu 08-07-2026,22:37 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Sidak SWK Tambak Wedi, Usut Dugaan Pungli Rp3 Juta
Rabu 08-07-2026,22:31 WIB
Usai Geledah Cafe Milik Jampidsus, Kortastipidkor Polri Sisir Delapan Lokasi di Jakarta
Rabu 08-07-2026,22:24 WIB
CV Surya Agro Mandiri di Lumajang Beroperasi Dua Tahun Tanpa Izin, Diberi Tenggat Dua Bulan
Rabu 08-07-2026,22:21 WIB
Sengketa Yayasan Pendidikan di Malang, Dua Kepala Sekolah Digugat ke Pengadilan
Rabu 08-07-2026,22:17 WIB