Gresik, Memorandum.co.id - Guna memberikan rasa aman kepada pengguna jalan lain, Satlantas Polres Gresik menggelar operasi gabungan bersama Polsek Bungah dan Dishub. Operasi dilakukan terhadap truk bermuatan melebihi kapasitas atau over dimensi dan over load (ODOL) yang melintas dari arah utara jalan Raya Bungah, Selasa (21/1/2020). Dari banyaknya truk muatan yang dihentikan, sedikitnya 36 truk telah ditilang. Truk tersebut diketahui tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo mengatakan, karena tidak mematuhi aturan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pihaknya menilang sopir-sopir tersebut. "Mereka kena pasal 307 junto pasal 169 ayat 1. Supaya jera, kedepannya mereka memperhatikan dan mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi truk," jelasnya.(dri/har)
36 Truk Kena Operasi ODOL Satlantas Polres Gresik
Selasa 21-01-2020,13:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,06:00 WIB
Teror Ghostface Berlanjut, 'Scream 7' Siap Cetak Sejarah di Layar Lebar
Selasa 03-02-2026,08:16 WIB
Khofifah Tegaskan Jatim Siap Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo
Selasa 03-02-2026,08:36 WIB
Warga Tambak Asri Ketar-ketir, Tolak Pelebaran Sungai Kalianak 18,6 Meter, Pemkot: Progres Terus Berjalan
Selasa 03-02-2026,07:23 WIB
KUHP Baru, Pemerasan dan Pengancaman Jadi Satu Pasal
Selasa 03-02-2026,08:46 WIB
Marketing BYD Penipu Konsumen Dituntut 15 Bulan Penjara
Terkini
Rabu 04-02-2026,01:00 WIB
Tak Banyak Orang Tahu Khasiat Susu Kambing untuk Kesehatan Tubuh
Selasa 03-02-2026,22:48 WIB
Rumah Radio Bung Tomo Rata dengan Tanah, Presiden Prabowo Buka Luka Lama Sejarah Surabaya
Selasa 03-02-2026,21:51 WIB
Bapenda Nganjuk Periksa Konsorsium Tambang Galian C Terkait Kepatuhan Pajak
Selasa 03-02-2026,21:36 WIB
Ivan Kuncoro, Anak Bos Rasa Sayang Grup Ditangkap BNNP Jatim Terkait Narkoba
Selasa 03-02-2026,21:24 WIB