Gresik, Memorandum.co.id - Guna memberikan rasa aman kepada pengguna jalan lain, Satlantas Polres Gresik menggelar operasi gabungan bersama Polsek Bungah dan Dishub. Operasi dilakukan terhadap truk bermuatan melebihi kapasitas atau over dimensi dan over load (ODOL) yang melintas dari arah utara jalan Raya Bungah, Selasa (21/1/2020). Dari banyaknya truk muatan yang dihentikan, sedikitnya 36 truk telah ditilang. Truk tersebut diketahui tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo mengatakan, karena tidak mematuhi aturan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pihaknya menilang sopir-sopir tersebut. "Mereka kena pasal 307 junto pasal 169 ayat 1. Supaya jera, kedepannya mereka memperhatikan dan mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi truk," jelasnya.(dri/har)
36 Truk Kena Operasi ODOL Satlantas Polres Gresik
Selasa 21-01-2020,13:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,11:30 WIB
Libur Nataru, Anggota Polres Tulungagung Patroli Objek Wisata
Terkini
Jumat 27-12-2024,09:47 WIB
Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Polresta Banyuwangi Gelar Opsnal dan Pembinaan
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB