BOJOENGORO, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Penganiayaan dan Asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fahmi Amrullah Kasi Humas Iptu Supriyanto dan Kasi Propam.
Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat dengan rempat kejadian perkara (TKP) toko listrik di jalan Pemuda Kecamatan Kota Bojonegoro. Dengan tersangka seorang laki-laki dengan inisial MIF (21) alamat jalan. MH. Thamrin Gg. Rukun Kecamatan Kota Bojonegoro.
“Saat ini untuk barang bukti sudah kita amankan 23 buah Timmer Lampu PJU Merk Theben, 1 unit sepeda motor, 1 buah Layar Monitor CCTV merk LG ukuran 32 Inchi dalam kondisi layarnya pecah, 1 buah Kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp 57.665.000,- untuk tersangka kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ucap Kapolres kepada awak media di Mapolres, Kamis 7 Desember 2023.
AKBP Rogib mengungkapkan kasus tindak pidana ancaman kekerasan, penganiyaan dan membawa sajam. Dengan tersangka inisial S (36) alamat Desa Butoh, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, TKP di pinggir Jalan desa tepatnya Dusun Galang Desa Butoh Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Modus operandi (MO) pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor, di dalam perjalanan Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa akan diajak berkelahi, namun korban loncat dari sepeda motor hingga jatuh ke jalan kemudian pelaku melakukan pemukulan dan mengeluarkan sebilah sabit serta memaksa korban untuk berkelahi.
“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ucapnya.
Kemudian kasus asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur (sodomi) dengan korban seorang laki-laki dan dengan tersangka inisial MNN (27), alamat jalan KH. Mansur Kelurahan Ledok wetan Kecamatan Kota Bojonegoro.
Pelaku dengan modus operandi dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata-kata jo kondo-kondo wong liyo ngko tak wenehi duit 10.000 (jangan bilang-bilang orang lain nanti tak kasih uang 10.000).
“Untuk barang bukti 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana pendek warna hijau, 1 buah celana dalam warna coklat, Hasil Visum at repertume. Pasal yang disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. Berbunyi: setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Polres Bojonegoro berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya mejaga Harkamtibmas di Kabupaten Bojonegoro. "Keamanan berasal dari diri sendiri setelah itu keluarga dan selanjutnya tetangga. Itulah prinsipnya agar lingkungan senantiasa kondusif," pungkasnya.(top)
Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Curat, Penganiayaan dan Asusila
Kamis 07-12-2023,14:48 WIB
Editor : Fatkhul Aziz
Kategori :