"Di mana dalam pasal 40 Ayat (1) huruf d Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual," terangnya.
Selanjutnya, terkait dengan bantuan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dalam pemaparannya juga menyampaikan pentingnya peranan organisasi bantuan hukum terhadap guru yaitu antara lain: Bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak diminta. Melakukan tugas konsultasi dan bantuan hukum berdasarkan pengaduan dari guru.
"Melaksanakan konsultasi dan bantuan hukum tanpa diminta melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan guru" tutupnya.
Tampak hadir Ketua PGRI Kota Batu Yudo Suwintoro, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, dan Kanit PPA Polres Batu Aipda Priyanto Puji Utomo, yang mewakili Kapolres Batu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Batu M Choiri dan Pengurus PGRI tingkat Kota Batu, Dewan Pendidikan Tingkat Kota Batu, dan tamu undangan lainnya. (*)