iklan ulta memorandum

Bapanas dan Satgas Pangan Perketat Pengawasan Beras SPHP Usai Penyelewengan 70 Ton di Pasuruan

Bapanas dan Satgas Pangan Perketat Pengawasan Beras SPHP Usai Penyelewengan 70 Ton di Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono bersama perwakilan Bapanas pusat saat pengungkapan kasus pengoplosan beras SPHP dengan empat tersangka.--

 
 

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan produksi dan penyaluran beras di gudang Perum Bulog menyusul pengungkapan kasus penyelewengan 70 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Pasuruan, Minggu 1 November 2026.

Pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir untuk memastikan program SPHP tersalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Langkah tersebut merespons terungkapnya penyelewengan 70 ton beras SPHP yang diambil dari Gudang Bulog Malang, kemudian dikemas ulang secara ilegal di wilayah Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA: Bulog Jatim Bentuk Satgas Khusus Antisipasi Penyelewengan Beras SPHP

Deputi I Bapanas RI Brigjenpol Hermawan mengungkapkan, modus kejahatan ekonomi kini mulai menyasar komoditas beras subsidi SPHP.

Setelah praktik pemalsuan beras premium ditindak pada 2025, pelaku kini beralih menggunakan modus pemalsuan kemasan beras bantuan pemerintah.

"Sesuai arahan Presiden dan Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman), kami dari Bapanas bersama Satgas Pangan mengawasi ketat, mulai dari produksi di Bulog hingga distribusi di hilir. Dalam satu minggu terakhir, kejadian serupa terjadi dua kali. Kemarin di Jakarta ditemukan 60 ton beras SPHP yang dijual dengan karung polos 50 kilogram," ujar Hermawan.


Mini kidi--

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, penyidikan terhadap tersangka berinisial IH, warga Beji, terus dikembangkan. Tersangka diketahui telah tiga kali mengambil beras SPHP dari Bulog Malang sejak 20 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga mengubah beras subsidi dalam kemasan SPHP menjadi karung hijau polos berukuran 50 kilogram. Beras tersebut kemudian dijual kembali ke luar daerah dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA:Bulog Malang Bentuk Satgas Khusus Cegah Penyalahgunaan Beras SPHP

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal penyalur dalam jaringan penyelewengan tersebut.

"Terkait oknum, kami akan terus kembangkan untuk mendalami pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam peristiwa ini. Saat ini kami masih menguji dan mengembangkan barang bukti yang diamankan, termasuk mendalami peran masing-masing pelaku," tegas kapolres.

Bapanas turut mengapresiasi jajaran Polres Pasuruan atas kesigapan dalam mengungkap praktik pengemasan ulang beras SPHP tersebut.

Sumber:

Berita Terkait