Tersangka mengaku jika sabu yang ditemukan oleh polisi tersebut juga milik temannya yang sama-sama bernama Ainul Yaqin alias Inuk (24). Kebetulan Inuk juga warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo.
Setelah dilakukan pengembangan hasil interogasi di lapangan, anggota kemudian menangkap Inuk pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya.
Inuk ditangkap berdasar atas pengakuan dari terduga pelaku sebelumnya. Polisi menduga keduanya adalah pengedar sabu di wilayah Kecamatan Wonorejo.
"Kita akan kembangkan kembali dari hasil penyidikan. Dari mana keduanya mendapatkan barang tersebut," lanjut kasatreskoba.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat bervariasi, 1 kotak tempat penyimpanan sabu, 1 scroop alat isap, 1 bandel plastik klip, dan 1 buah timbangan elektrik.
Kedua terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pasuruan.
Oleh polisi keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)