PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang bernama sama asal Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Keduaya bernama Ainul Yaqin. Mereka diduga menyalahgunakan barang haram jenis sabu di rumahnya dengan berat total 2,78 gram.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengecer Sabu Kutorejo
Warga yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di kampungnya akhir-akhir ini melaporkan ke pihak kepolisian.
Satreskoba Polres Pasuruan yang mendapatkan laporan warga tersebut segera menurunkan anggotanya di lapangan untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Satreskoba Ringkus Residivis Pengedar Sabu Mandaranrejo
Penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskoba di lapangan selama beberapa waktu membuahkan hasil. Awalnya satu orang yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan di rumahnya, Jumat, 1 Desember 2023.
Ainul Yakin alias Kicing (33), warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, tidak bisa berkutik setelah anggota Satreskoba secara tiba-tiba mendatangi rumahnya dan menangkapnya.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Satreskoba Polres Pasuruan Gulung 21 Tersangka
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, anggota menemukan barang bukti kepemilikan barang haram tersebut yang disimpan di dalam kamarnya, yakni 17 kantong plastik klip serbuk kristal putih yang diduga berisi sabu dengan berbagi ukuran.
BACA JUGA:Sempat Duel, Anggota Satreskoba Polres Pasuruan Tembak Mati Bandar Narkoba
Paket sabu yang disediakan oleh terduga pelaku tersebut merupakan paket hemat dan sudah siap diedarkan. Hal ini dikatakan Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo.
"Para terduga pelaku ini adalah pengedar kelas kampung. Namun omzetnya lumayan besar," kata Agus Purnomo, Selasa, 5 Desember 2023.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Penjual Kopi, Ini Penyebabnya
Terduga pelaku Kicing, saat diinterogasi awal oleh petugas juga mengaku jika barang haram tersebut bukan miliknya sendiri.