"Para tersangka ini juga sempat merekam perbuatan bejatnya, pada para korbannya dengan memakai ponsel mereka," imbuh Gandha.
Terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan dua tersangka dipicu adanya wanita idaman lain (WIL). Sehingga para tersangka ini melakukan kekerasan pada istrinya, seperti yang dilakukan oleh Riki dengan sengaja menampar pipi berulangkali, serta membanting korbam ke aspal hingga kepala alami luka robek.
Kalau perbuatan yang dilakukan oleh Yogi menampar pipi korban dan memukul muka istrinya, kemudian mendorong korban hingga jatuh kelantai.
Atas perbuatan para tersangka untuk Singgih dan Paiman dikenakan pasal 81 jo pasal 76D sub pasal 82 jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Tersangka Moch Sahri dikenai pasal 46 UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 6 hutuf a dan b UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sedangkan Kasro dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terkait kasus KDRT mereka berdua dijerat 44 ayat (1) dan ayat (4) UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)