SURABAYA, MEMORANDUM - Gegara menagih utang secara kasar, IS (46), warga Jalan Pecindilan harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Genteng.
Ini setelah korban, DEV (34), warga Gembong, melapor ke polisi jika dipukul dan diancam oleh tersangka menggunakan celurit saat menagih ke rumahnya.
BACA JUGA:Utang Pinjol Membengkak Rp 50 Juta, Diteror hingga Depresi
Akibat IS pun akhirnya ditangkap polisi di rumahnya. Selanjutnya, digiring ke Mapolsek Genteng dan dijebloskan ke tahanan untuk mempertangungkan perbuatannya.
"Di rumahnya kami menemukan tiga buah senjata tajam," kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, Selasa 5 Desember 2023.
Informasi yang dihimpun, kejadiannya bermula IS mendapat job menagih utang uang dan HP kepada korban. Kemudian berangkat dari rumah dengan mengendarai motor dan membawa celurit.
BACA JUGA:Tagih Utang, Debt Collector Tega Cabuli Anak Nasabahnya di Karawang Sebanyak 2 Kali
"Celurit itu disimpan di balik bajunya tersangka," ungkap mantan Kapolsek Wonocolo ini.
Setelah sampai di rumah korban, IS bertemu dengan orang tua DEV dan sempat terjadi cekcok adu mulut.
"Pada saat cekcok itulah, pelaku mengeluarkan senjata celurit, namun sempat dilerai oleh warga," kata Bayu.
BACA JUGA:Tagih Utang Sambil Rekam Video, Perempuan Kecamatan Kenjeran Ini Dianiaya
Melihat orang tuanya diperlakukan secara kasar, DEV pun merasa tidak terima kemudian membantunya hingga terjadi cekcok IS.
Merasa emosi, IS lalu memukul DEV dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka memar di bagian mata sebelah kiri.
Tidak terima dengan perbuatan itu langsung Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Genteng. Polisi kemudian merespons dengan mencokok IS di rumahnya.(rio)