Edarkan Pil Koplo, Pria Sumberagung Diringkus

Senin 20-01-2020,02:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Ploso meringkus Muchamad Zuda Bahrudin (35), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, karena tertangkap tangan mengedarkan pil koplo di depan toko modern di Jalan Raya Desa Losari, Kecamatan Ploso, Sabtu (18/1) pukul 19.45. Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran pil setan, yang belakangan kian meresahkan. “Merespons informasi tersebut, petugas lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, satu pengedar berikut barang bukti kita amankan dari lokasi,” ujar dia, Minggu (19/1). Setiba di lokasi, lanjut Sutikno, ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar. Diperkuat gerak-gerik tersangka, begitu mengetahui kedatangan petugas ke lokasi. Yakin dia pengedar dimaksud, upaya penangkapan serta penggeledahan seketika dilakukan. “Dari tangan tersangka kita amankan pula sejumlah barang bukti. Berupa 10 butir pil dobel L (pil koplo), serta satu unit HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi,” beber dia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, kini Zuda menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Ploso. Upaya ini dilakukan untuk membongkar jaringan pil setan yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Sutikno.(wan/dhi)  

Tags :
Kategori :

Terkait