Pembunuhan Karangnangka Bermotif Santet

Sabtu 18-01-2020,08:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kapolres Sumenep beberkan tongkat kayu, dan uang bayaran pecahan Rp 100 ribubagai alat bukti pembunuhan . (Syamsuri) Sumenep, Memorandum.co.id - Tersangka pelaku pembunuh Hj Suhriye, warga Dusun Darpa, Desa Karangnangka, Kecamatan Ra'as, Kabupaten Sumenep akhirnya bisa diungkap. Empat pelaku diamankan, termasuk otak pembunuhan korban yang diisukan memiliki ilmu santet. Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu dilakukan di rumah korban, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 17.00. Pembunuhan itu baru diketahui tetangga korban 30 menit berselang. Sempat kehilangan petunjuk, penyelidikan intensif unit Resmob bersama jajaran Polsek Ra'as di awal 2020, menemukan petunjuk penting. “Termasuk mengetahui nama-nama tersangka lalu dilakukan penangkapan. Kami sempat mengalami kendala cuaca, namun empat tersangka bisa ditangkap," beber kapolres dalam ungkap kasus di Mapolres Sumenep, Jumat (17/1). Keempat tersangka masing-masing Untung Rasyidi (37) dan Mathora (44), keduanya warga Dusun Jambuir, Desa Jambuir, Kecamatan Gayam. Selanjutnya Sunahwi (59), warga Dusun Rosong Timur, Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, dan terakhir Mudapsir (55), asal Dusun Guru, Desa Poteran, Kecamatan Ra'as. Pengakuan Untung Rasyidi, dia mendapat telepon Mudapsir yang mencari pembunuh bayaran serta dijanjikan dapat Rp 10 juta. Tawaran itu kemudian disampaikan kepada Mathora dan disanggupi. Untuk melancarkan aksinya, Sunahwi diajak Untung dan Mathora. "Untung Rasyidi, Mathora, Sunahwi kemudian berangkat bersama menuju rumah korban untuk melakukan eksekusi pembunuhan,” ungkap AKPB Deddy. Agar korban tidak curiga, ketiga pelaku berpura-pura sebagai tamu dengan Untung sebagai penunjuk jalan. Ketika lengah dan kondisi rumah korban sepi, pembunuhan pun dilakukan. Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Mathora jadi eksekutor dengan memukul kepala Suhriye menggunakan tongkat kayu. Kendati sudah tidak berdaya, Sunahwi tetap menjerat korban menggunakan tali tampar hingga tewas. "Setelah melakukan eksikusi Mathora mendapat imbalan 10 juta seperti yang dijanjikan Mudapsir," beber kapolres. Uang Rp 10 juta itu kemudian dibagi tiga dengan rincian Mathora dan Sunahwi mendapat bagian terbesar masing-masing Rp 4,8 juta. Sedangkan Untung mendapat Rp 400 ribu. Uang itu berdasar pengakuan ketiga tersangka, habis untuk bersenang-senang. Motif pembunuhan terungkap jika Mudapsir menduga korban menyantet dirinya sehingga sakit tidak kunjung sembuh. Untuk memperkuat penyelidikan, beberapa barang bukti diamankan. Di antaranya potongan kayu, tali tampar, satu Honda Beat, serta uang Rp 2 juta. Akibat perbuatannya, mereka bakal dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP. Ancamannya cukup berat, maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(uri/epe)

Tags :
Kategori :

Terkait