Gresik, Memorandum.co.id - Selama 16 hari, 9 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap jajaran Polres Gresik. Kasus pertama ialah Curas di komplek pertokoan centra land Desa Randengan Sari, Kecamatan Driyorejo. Pelaku berinisial ILA (25), warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tersebut kini terancam hukuman 9 tahun penjara. Karena pelaku telah melanggar pasal 365 KUHP. Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengatakan, pelaku pencurian telah mengancam korban dengan menodongkan pisau. "Korban bersama temannya berada di kompleks pertokoan centra land, tepatnya pada 12 Januari 2020. Kemudian korban bersama temannya tersebut didatangi pelaku. Sambil menodongkan pisau ke perut temannya. Karena pelaku melihat handphone korban di dashboard motor. Setelah berhasil mendapatkan handphone korban pelaku kemudian langsung kabur," jelasnya, Jumat (17/1/2020). Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti pelaku berupa satu unit motor Honda Beat Nopol W 5189 ZY, sebilah pisau dan handphone Xiaomi type 5 A warna Grey. Kejahatan jalanan lainnya yang berhasil diungkap antara lain 5 kasus dengan 2 tersangka, 1 kasus Curat dengan 1 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 1 tersangka, dan terakhir 1 kasus pembunuhan dengan 1 tersangka.(dri/har)
Polres Gresik Ungkap 9 Kasus Kejahatan Jalanan
Jumat 17-01-2020,13:17 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :