Terdakwa menambahkan bahwa rumah yang dijualnya memang sudah laku. Namun uang tersebut sudah ia pergunakan untuk membayar hutang keorang lain. "Rumah sudah laku dan buat membayar ke orang lain," lanjutnya.
Saat ditanya Hakim Widiarso apakah terdakwa menyesali perbuatannya, korban pun menjawab. "Saya menyesal Yang Mulia. Kalau saya diberi kesempatan menyicil saya akan mencicilnya. Saya masih punya aset yang sekarang masih proses lelang di bank," pungkasnya. (rid)