SURABAYA, MEMORANDUM - PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) mengajukan kasasi setelah dinyatakan pailit. Perusahaan pengelola hotel itu mengklaim mampu melunasi utangnya ke para kreditur. Namun, satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 30 juta menolak dibayar.
Pengacara PT GBDS Sayyid Umar Al Masyhur mengatakan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu diajukan kontraktor yang membangun hotel dengan tagihan Rp 3,3 miliar. Dalam prosesnya terdapat sejumlah kreditur konkuren yang masuk yang awalnya normal sesuai ketentuan.
"PT GBDS mengajukan perdamaian dalam prosesnya. Sebab, perusahaan ini sebenarnya bisa melunasi utang. Ada penyebab yang membuat tidak adanya pembayaran selama ini," ungkapnya.
Sayyid mengatakan, manajemen perusahaan memilih mengalah saat proses PKPU berjalan. Direktur PT GBDS memakai dana pribadinya untuk menalangi utang para kreditur. "Dilunasi semua," katanya.
BACA JUGA:Pailit, Rumah Mewah Pakuwon City Disegel
Namun, CV Kika Studio (KS) sebagai salah satu kreditur mengembalikan uang pelunasan. Dalih pemilik rekening penerima uang itu salah kirim. "Dikirim ulang sampai tiga kali, terakhir rekening diblokir," jelasnya.
Sayyid pun menyayangkan laporan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Di antaranya menuding PT GBDS telah beritikad buruk karena tidak menjelaskan asal usul dana yang dipakai membayar para kreditur. "Tujuan PKPU sebenarnya sederhana. Agar debitur melunasi utang. Dan itu sudah dilakukan," paparnya.
Dalam kasus pemohon misalnya. Menurut Sayyid, utang itu ada karena kontraktor tidak bekerja sesuai perjanjian. Hasil pengerjaannya beberapa kali molor dari waktu yang ditentukan. "Otomatis kena pinalti," jelasnya.
PT GBDS sudah menjelaskannya. Namun, kontraktor tidak mau tau. "Mereka inginnya tagihan dan denda dibedakan. Nilai yang harus dibayar akhirnya tidak pernah cocok," sambungnya.
BACA JUGA:Merpati Airlines Pailit, Kreditur Ajukan Tagihan ke Kurator Rp 3,5 Triliun
PT GBDS, lanjutnya, bukan tidak mampu membayar utang. Sayyid menuturkan, nilai taksasi kekayaan perusahaan mencapai Rp 70 miliar. "Hotel kami punya 102 kamar. Okupansi terburuk 70 persen," sebutnya.
Sayyid menambahkan, dampak putusan pailit membuat nasib hotel dan pegawainya menjadi gelap. Sebab, keuangan perusahaan sekarang dalam wewenang pengurus. "PT GBDS tidak bisa mengurus keuangan. Logika saja masak perusahaan yang sehat harus pailit hanya karena utang Rp 30 juta," ujarnya.
Salah satu pengurus PT GBDS menambahkan bahwa tidak benar perusahaan menjual saham atau aset. "Selain itu, gak benar kalau untuk membayar ini PT GBDS menjual saham atau aset. Beliau memakai uang pribadi untuk membayar semua ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur CV KS Mikail Infianto saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat pembayaran. Sebab, pelunasan yang diklaim itu dikirim ke rekening pribadi pegawai bagian keuangan. "Oleh yang bersangkutan dikembalikan karena khawatir jadi penggelapan," katanya.
BACA JUGA:PT CGA Pailit, Kurator dan Pengurus Digugat
Mika menjelaskan, pihaknya sudah mengirim tagihan ke PT GBDS dengan mencantumkan rekening kantor sebelum proses PKPU. Namun, tidak direspons. "Waktu sidang mereka bilang mau membayar. Kenapa gak dari dulu? Kalau sekarang kami ikuti prosesnya saja," ungkapnya.
Arjuna Prima Febrianto, salah satu pengurus PKPU, secara terpisah menyebut proses yang berjalan sudah sesuai prosedur. Hanya, dia mengaku belum bisa banyak berkomentar. "Kami masih menunggu penetapan resmi. Nanti kalau sudah ada baru bisa klarifikasi," pungkasnya.(rid)