Mojokerto, memorandum.co.id - Satuan Unit Polsek Trowulan membekuk Akhmad Nurdian Al Aziz (25), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, karena membawa kabur Honda Beat nopol S 3884 PD milik Suliono alias Cak Geno (47), warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Selasa (14/1). Kapolsek Trowulan Kompol Suhartono menjelaskan, pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 21.00, korban bersama tersangka makan di warung Taufik di dekat makam Troloyo. Nurdian merayu korban agar meminjamkan motornya untuk dipakai membeli nasi goreng buat istrinya. Karena saling kenal, korban tak menaruh curiga dan begitu saja memberikan kunci motor. Setelah tersangka pergi, ternyata tidak kunjung mengembalikan motor. Padahal korban telah menunggu beberapa jam. Merasa curiga, korban pun langsung melapor ke Polsek Trowulan. Berbekal laporan dari korban, dalam seminggu petugas meringkus tersangka beserta barang bukti motor. "Sekarang tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Trowulan dan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP"kata Suhartono.(no/dhi)
Bawa Kabur Motor, Pria Tawangsari Diringkus
Kamis 16-01-2020,01:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,15:19 WIB
Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota Teladan dengan Hadiah Umrah
Rabu 10-06-2026,15:35 WIB
Motif dan Kronologi Suami Bunuh Istri di Banyuglugur Situbondo, Pelaku Sempat Pecah Celengan untuk Kabur
Rabu 10-06-2026,13:18 WIB
Kopling Bhabinkamtibmas Ajak Petani Sukseskan Ketahanan Pangan
Rabu 10-06-2026,10:59 WIB
Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Pitu dan Tim Medis Evakuasi ODGJ Ngamuk ke RSUD Ngawi
Terkini
Rabu 10-06-2026,20:02 WIB
Gubernur Khofifah Beri Tiga Penghargaan di Expo Konstruksi Jawa Timur 2026
Rabu 10-06-2026,18:06 WIB
Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Rabu 10-06-2026,17:54 WIB
Rotasi di Polresta Banyuwangi, Kasatresnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti
Rabu 10-06-2026,17:52 WIB