Mojokerto, memorandum.co.id - Satuan Unit Polsek Trowulan membekuk Akhmad Nurdian Al Aziz (25), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, karena membawa kabur Honda Beat nopol S 3884 PD milik Suliono alias Cak Geno (47), warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Selasa (14/1). Kapolsek Trowulan Kompol Suhartono menjelaskan, pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 21.00, korban bersama tersangka makan di warung Taufik di dekat makam Troloyo. Nurdian merayu korban agar meminjamkan motornya untuk dipakai membeli nasi goreng buat istrinya. Karena saling kenal, korban tak menaruh curiga dan begitu saja memberikan kunci motor. Setelah tersangka pergi, ternyata tidak kunjung mengembalikan motor. Padahal korban telah menunggu beberapa jam. Merasa curiga, korban pun langsung melapor ke Polsek Trowulan. Berbekal laporan dari korban, dalam seminggu petugas meringkus tersangka beserta barang bukti motor. "Sekarang tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Trowulan dan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP"kata Suhartono.(no/dhi)
Bawa Kabur Motor, Pria Tawangsari Diringkus
Kamis 16-01-2020,01:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-01-2025,08:04 WIB
Catatan Eko Yudiono: Babak 8 Besar Liga 2 Dimulai, Akankah Terjadi Sepak Bola Dagelan Lagi?
Senin 20-01-2025,07:39 WIB
Persebaya Harus Kembali Membumi dan Tidak Over Pede
Senin 20-01-2025,15:04 WIB
Bau Menyengat Selimuti Sidak RPH Babi Banjarsugihan, Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Ramah Lingkungan
Senin 20-01-2025,12:38 WIB
Tragis, Pekerja Asal Bekasi Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Manyar Gresik
Senin 20-01-2025,16:50 WIB
Polisi Pertimbangkan Pasal Berlapis Pembunuh Kekasih di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya
Terkini
Senin 20-01-2025,21:15 WIB
Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel Amankan Sepak Bola Liga 4 PSSI Jatim
Senin 20-01-2025,20:41 WIB
HGB di Laut Timur Surabaya, Wakil Ketua DPRD Desak Investigasi Mendalam
Senin 20-01-2025,20:30 WIB
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Senin 20-01-2025,20:15 WIB
Kapolrestabes Surabaya Murka, Begini Kronologi Debt Collector Keroyok Pengacara di Kebraon
Senin 20-01-2025,20:06 WIB