Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, di dunia bisnis yang dinamis, penetapan harga merupakan salah satu strategi krusial yang bisa menentukan keberhasilan sebuah usaha.
Namun, di Indonesia, strategi ini bukanlah hanya masalah ekonomi semata, melainkan juga terikat pada regulasi hukum yang ketat, khususnya dalam konteks persaingan usaha.
Penetapan harga yang tidak hati-hati dan tidak memperhatikan regulasi yang berlaku dapat menyebabkan masalah hukum yang serius.
Salah satu praktik yang mendapat perhatian khusus adalah penjualan barang dengan harga di bawah harga pasar. Strategi ini mungkin terdengar menarik untuk menarik konsumen dan menguasai pasar, tetapi di sisi lain, praktik semacam ini berpotensi mengarah pada praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang telah menetapkan batasan dan aturan yang jelas terkait dengan praktik ini.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan landasan hukum yang mengatur tentang hal ini. Undang-Undang ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan, keadilan, dan kesehatan persaingan di pasar Indonesia, yang pada akhirnya tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga konsumen dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku menjadi sangat penting bagi setiap pelaku usaha.
Tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab legal, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi mereka dalam mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku usaha untuk mengkonsultasikan strategi penetapan harga mereka dengan ahli hukum atau konsultan bisnis yang memahami secara mendalam tentang regulasi ini.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur tentang penetapan harga dalam persaingan usaha di Indonesia tertuang dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 20 dari undang-undang ini secara spesifik melarang pelaku usaha untuk menjual produk atau jasa mereka dengan harga yang sangat rendah, terutama jika tujuannya adalah untuk menyingkirkan atau mematikan kompetisi di pasar.