Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

Kamis 16-11-2023,22:34 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM - Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

BACA JUGA:Kunjungi Kanim Tanjung Perak, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Kaget

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.

Lanjutnya, sekarang diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. 

"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” sambungnya.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Silmy Karim Salut dengan Inovasi Kantor Imigrasi Bandung

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;

b. bukti biaya hidup;

c. pasfoto berwarna;

d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;

 

e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Kategori :