BLITAR, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Blitar senilai Rp 490 juta yang dibiayai ABPD tahun 2021-2022.
Diketahui, terungkap bahwa rumah yang disewa tersebut, merupakan rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah.
Kali ini, Kejari Blitar memanggil mantan ajudan wabup Blitar, Reza Octasep Pahlevi. Reza diperiksa selama kurang lebih 3 jam, dan diberondong belasan pertanyaan.
BACA JUGA:5 Jam Diperiksa Kejari Blitar, Rahmat Santoso Dicecar 24 Pertanyaan
"Ya betul (diperiksa). Pertanyaannya terkait sejauh apa saya tahu terkait kasus sewa rumdin ini. Ya saya jawab jujur apa adanya, saya gak tahu. Pertama kali dengar kasusnya dari media saja, saya sama bapak (Rahmat Santoso) sama-sama kaget, oh ternyata ada anggarannya," ujar Reza pada Memorandum, Rabu 15 November 2023.
Kepada Memorandum, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, dirinya tak bisa mengungkap lebih detail apa saja isi pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA:Kejari Blitar Panggil Rahmat Santoso, Bupati Blitar Rini Syarifah Tinggal Tunggu Giliran
"Betul hari ini kami memeriksa eks ajudan mantan wabup Blitar. Tadi pemeriksaannya kurang lebih 3 jam, dari pukul 9.00 sampai sekitar pukul 12.00," kata dia melalui panggilan WhatsApp.
Sebelumnya, saat Kejari Blitar memeriksa Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso, pada Rabu 8 November 2023 lalu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo memang mengatakan, Kejari Blitar akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya tentang kasus sewa rumdin ini.
Meski begitu, dia tak mau berbicara banyak tentang rencana pemanggilan Bupati Blitar Rini Syarifah. "Nantinya, kami akan memanggil semua pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Untuk bupati, ya nanti lah," ungkap Agung.
BACA JUGA:Kejari Blitar Tindak Lanjuti Dugaan KKN dalam Tubuh TP2ID
Kendati demikian, banyak pihak yang menilai Rini Syarifah pasti akan dipanggil oleh Kejari Blitar. Hal itu karena, dia lah orang yang diduga menerima uang sewa dari Pemkab Blitar tersebut.
Sebelumnya juga terungkap, bahwa rumdin yang disewa Pemkab Blitar dengan APBD tahun 2021-2022, merupakan rumah pribadi Rini Syarifah.
Polemik muncul lantaran yang menempati rumah tersebut bukan Rahmat Santoso selaku wakil bupati, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah dan keluarganya.
BACA JUGA: Dugaan TP2ID Kondisikan Anggaran, Kejari Blitar: Termasuk KorupsI
Publik pun menilai Rini Syarifah diduga telah menggunakan jabatannya untuk memperkaya dirinya sendiri.
Sebagai informasi, Bupati Blitar Rini Syarifah sebelumnya mengatakan soal sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.
Rini Syarifah juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso. “Ada, ada kesepakatan (dengan Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau,” jelas Rini.(Nus/zan)