GRESIK, MEMORANDUM - Jajaran Satreskoba Polres Gresik membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Bawean. Petugas mengamankan bandar bernama Supandi alias SA (44) asal Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak. Barang bukti yang diamankan berupa 31,6 gram serbuk setan.
Hal itu terungkap dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Selasa 14 November 2023. Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom membeberkan, tersangka diamankan di rumahnya, Kamis 9 November 2023. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu tidak bisa berkutik setelah polisi melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Buka Latihan Kerja Diktuba Polri Gelombang II 2023
"Dari penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 25,40 gram yang disimpan di kotak HP. Kemudian empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 2,02 gram, 2,02 gram, 1,88 gram dan 0,20 gram," beber Kapolres Gresik.
Tersangka bersama barang bukti digelandang ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut. SA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:Gugur saat Tugas, Polres Gresik Gelar Upacara Pemakaman Aipda Irwan Hariyanto
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, untuk melakukan ungkap kasus ini pihaknya sampai harus menyewa kapal kecil dari Kabupaten Lamongan. Pasalnya, jika menggunakan kapal penumpang dari Gresik atau jalur udara pasti sudah diketahui jaringan bandar di Pulau Bawean.
"Para bandar di Pulau Bawean sudah memantau jalur kapal dan pesawat. Jadi anggota harus menaiki kapal kecil dari Lamongan menyeberangi lautan. Alhamdulillah berhasil terungkap," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Manyar tersebut.
BACA JUGA:Polres Gresik Jaga Ketat Gudang Logistik Pemilu 2024
Iptu Joko menyebut, pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok sabu-sabu dari Pulau Madura. "Sudah kami kantongi identitasnya dan akan kami buru. Kami akan berantas peredaran narkoba bahkan di Pulau Bawean," tukas Joko memungkasi.
Sementara itu, Supandi mengaku menjalankan bisnis haram ini sudah setahun terakhir. Sabu-sabu itu diedarkan Rp200 ribu per poket dengan sasaran nelayan dan pekerja. "Dapat barang dari Madura. Hasil penjualan saya pakai nafkah keluarga," tukasnya.(and/har)