SURABAYA, MEMORANDUM - Sepak terjang UF, jambret spesialis kalung yang diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak memiliki jam terbang tinggi. Pria 33 tahun tersebut, tercatat beberapa kali ditangkap polisi.
Tersangka pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 hingga terakhir 2020. Kasusnya pun serupa. UF ditangkap karena kasus penjambretan kalung emas.
Sebelum diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ia pernah ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu tersebut.
BACA JUGA:Gagal Lukai Polisi, Residivis Jambret Kalung di Surabaya Diringkus
Selain itu, hasil penyelidikan terungkap tersangka ini juga beraksi di Jalan Karet dan Bunguran. Dari dua lokasi tersebut, ia mendapatkan hasil dua buah HP.
Kemudian, pelaku juga tercatat melakukan aksinya di Jalan Semut Baru. Disana, dia berhasil mendapatkan kalung lima gram.
Tersangka juga beraksi di Jalan Bongkaran dan Kapasan dengan masing-masing mencuri lima gram dan delapan gram.
BACA JUGA:Jambret Sadis Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo
"Tersangka ini menjambret dengan sasaran kalung emas serta HP," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanitjatanras Ipda Mustofa, Rabu 8 November 2023.(fdn)