Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, Surabaya, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing mencuri lima gram dan delapan gram.
"Kami sita motor sarana milik terduga pelaku. Sementara uangnya sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,"tutur dia.
Hasil penyidikan, terduga pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.
"Ia menjual hasil curiannya usai beraksi," tutup dia. (*)