Komang melanjutkan hasil persidangan. Seandainya tidak ada kewajiban membayar restitusi, bisa saja majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa, AA (20).
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Musnakan 13 Ribu Miras dan 100 Knalpot Brong
BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Larangan Jual Knalpot Brong
AA sendiri merupakan warga Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Pelaku berusaha membentengi dirinya dari teman-temanya yang lain yang juga melakukan aksi pengeroyokan pada korban. Sehingga, dari tersangka hingga terdakwa pengeroyokan sampai saat ini baru dinyatakan hanya dia seorang. (*)