Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Divonis 12 Tahun

Selasa 07-11-2023,19:22 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Komang melanjutkan hasil persidangan. Seandainya tidak ada kewajiban membayar restitusi, bisa saja majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa, AA (20). 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Musnakan 13 Ribu Miras dan 100 Knalpot Brong

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Larangan Jual Knalpot Brong

AA sendiri merupakan warga Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. 

Pelaku berusaha membentengi dirinya dari teman-temanya yang lain yang juga melakukan aksi pengeroyokan pada korban. Sehingga, dari tersangka hingga terdakwa pengeroyokan sampai saat ini baru dinyatakan hanya dia seorang. (*)

 

Kategori :