Gagal Seberangi Sungai, Pelajar Ponpes Tewas Tenggelam

Senin 13-01-2020,10:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bojonegoro, memorandum.co.id - Diduga tak bisa berenang, pelajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Payaman, tewas tenggelam di sungai. HDK nekat menyeberangi Sungai Tinggang Turut Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, karena hendak menyusul teman-temannya yang lebih dulu sampai. Namun sayangnya, upaya remaja 16 tahun ini malah berakhir petaka. Sementara itu, awal kejadian saat HDK bersama 9 temannya berangkat dari Ponpes Asyukuriah, Desa Payaman, Kecamatan Ngraho. Dengan berjalan kaki, mereka melewati perkebunan untuk bermain dan berenang di sungai setempat. Sekitar pukul 16.15, korban dan teman-temannya tiba di lokasi dan segera berenang di sungai tersebut. Karena yang terakhir, HDK berusaha menyusul teman-temannya yang lebih dulu lolos menyeberangi sungai. Nahas, baru beberapa meter dari bibir sungai, ternyata korban tidak terlihat karena tenggelam. Mendapati korban tenggelam, teman-teman HDK sudah berupaya berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Teriakan tersebut didengar beberapa orang dan berusaha melakukan pencarian terhadap korban. Sekitar pukul 17.00, Warjan, sebagai Kepala Dusun Tinggang dibantu warganya melakukan penyelaman untuk mencari keberadaan HDK. Usaha tersebut akhirnya tidak sia-sia, tubuh korban akhirnya ditemukan meski kondisinya sudah tidak bernyawa lagi. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke perangkat desa setempat, lalu diteruskan ke Polsek Ngraho. Beberapa saat, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan mengevakuasi jenazah korban. Kapolsek Ngraho AKP Muhtarom membenarkan peristiwa yang menimpa HDK. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan oleh tim medis, korban meninggal karena tenggelam. “Saat ditemukan pelajar ini mengenakan sarung warna biru tua. Tidak ditemukan tanda-tanda atau luka penganiayaan di tubuh korban dan murni karena tenggelam,” beber kapolsek. Lanjut Muhtarom, pihak keluarga korban juga telah menerima sebagai musibah dan menolak proses autoposi. “Meski menolak, keluarga HDK tetap wajib membuat surat pernyataan untuk menghindari segala kemungkinan yang terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. (top/har/nov)    

Tags :
Kategori :

Terkait