Suhu Politik Blitar Memanas, DAU Rp 126 M Rawan Diselewengkan

Sabtu 04-11-2023,13:31 WIB
Reporter : Biro Blitar
Editor : Aguss

BLITAR, MEMORANDUM - Pasca disetujuinya R-APBN tahun 2024 dalam paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 lalu, kabarnya Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp 126 miliar, dengan bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun 2024.

Yang perlu diperhatikan, dana Rp 126 miliar tersebut merupakan bagian DAU yang ditentukan.

Dalam artian, peruntukannya jelas, yaitu untuk dukungan penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, pesehatan, dan pekerjaan umum.

Sayangnya, menurut sumber dalam lingkup Pemkab Blitar, dana Rp 126 miliar ini diduga malah direncanakan untuk bahan lobi politik, berbentuk dana pokok pikiran (pokir), di tengah bergulirnya usulan hak angket dan interpelasi di DPRD Kabupaten Blitar

BACA JUGA:Wabup Blitar Siap Kuliti Akal Bulus Dibalik Kasus Sewa Rumdin

Hal ini langsung dibantah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kurdiyanto.

Dia menyebut dana itu peruntukkannya jelas, dan tak bisa digunakan untuk hal lain, apalagi menjadi dana pokir.

"Bukan pokir mas, itu DAU yang ditentukan. Sesuai rincian alokasi transfer daerah 2024, itu dana buat gaji PPPK dan kenaikan gaji  ASN sebesar 8 persen," kata dia, Jumat 3 November 2023.

Kabar ini pun mendapat reaksi keras dari pimpinan cabang Perhimpunan Pergerakan  Indonesia (PPI), Mujianto, yang mengatakan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berani menolak akal-akalan dalam pengelolaan anggaran seperti ini.

"Ini tahun politik, para OPD harus cermat, teliti, dan hati-hati dalam menggunakan anggaran. Banyak jebakan batman, bisa-bisa para OPD malah hanya dijadikan tumbal politik semata. Kalau dana Rp 126 miliar itu dipaksakan jadi dana pokir, saya pastikan pejabat teras ngandang semua," ungkap Mujianto, Sabtu 4 november 2023.

BACA JUGA:Rezim Bupati Blitar Rini Syarifah Diambang Angket dan Interpelasi

Mujianto juga membeberkan, kebutuhan Pemkab Blitar masih banyak, jadi lebih baik anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memenuhi nafsu politik belaka.

"Gini, estimasi gaji PPPK dan tambahan dana desa saja sudah sekitar Rp 120 miliar sendiri. Belum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pemkab sudah janji to ke para atlet tersebut," imbuhnya.

"Jangan sampai nanti banyak PPPK yang gak gajian dan bonus atlet yang tak terbayarkan, malah beralasan anggaran terbatas," sambung Mujianto.

Hal-hal semacam ini juga pernah terjadi sebelumnya. Pada proses alot pembahasan peruhaban APBD 2023, yang menjadi persoalan adalah penyertaan modal bagi sebuah BUMD, tapi ditolak oleh DPRD.

"Sejak awal sudah saya ingatkan. Penyertaan modal itu, kami desak dewan untuk menolaknya, karena itu bahaya. Ngapain barang yang jelas-jelas merugi terus, disuntik modal. Kalau itu kemarin disetujui, para pejabat itu, kami pastikan kena masalah hukum. Wong rumornya, dananya mau dipinjamkan kepada para calon dewan, yang pro penguasa. Apa gak bahaya ta," ucapnya sambil tertawa.

BACA JUGA:Bupati Blitar Dikeroyok Angket Empat Fraksi DPRD

Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No S-128/PK/2023 tanggal 21 September. Selanjutnya, BPKAD dan DPRD pun didesak untuk segera membahas pengalokasian dana Rp 126 miliar tersebut, agar terang benderang dan bisa diawasi masyarakat.

"Kami minta BPKAD segera membahas bersama DPRD. Ini bukan dana 'bancakan' buat pokir. Melainkan dana buat gaji PPPK dan kenaikan dana desa juga. Jangan main-main, masyarakat melihat. Jika gara-gara dijanjikan pokir, menjadi pro penguasa dengan menolak hak angket dan interpelasi, jangan salahkan kami kalau pemilihnya pada kabur," pungkasnya. (Nus/zan)

Kategori :