LAMONGAN, MEMORANDUM -MO (26) warga Kecamatan Modo, Lamongan, akan menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jawa Timur, Kamis 2 November 2023.
Diketahui, MO merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap TNI DG (31) tepatnya di depan Koperasi Artha Mandiri, Jalan Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan.
"Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat tersebut,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lamongan. Berkas perkara MO dalam sidang kali ini bernomor 183/Pid.B/2023/PN Lmg.
BACA JUGA:Resmi Menikah, Penyidik Bakal Restorative Justice Kasus Pengeroyokan di Bawah Jembatan SuramaduHakim yang memimpin jalannya sidang pembacaan identitas terdakwa ini adalah dengan hakim ketua Erven Langgeng Kaseh bersama dua hakim anggota Satriany Alwi dan Anastasua Irene.
BACA JUGA:Nafsu Birahi Jadi pemicu Mertua di Pasuruan Tega Hilangkan Nyawa Menantu
Sidang yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Lamongan ini dimulai pada pukul 10:00 WIB hingga 11:00 WIB, dengan agenda sidang pembacaan identitas terdakwa tersebut diputuskan sidang ditunda dan dilanjut pada tanggal 19 November mendatang.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023 pukul 02.09 dini hari tepatnya di depan Koperasi Artha Mandiri, Jalan Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2023 terdakwa diduga bersalah dan ditangkap pihak kepolisian Polres Lamongan. (pul)