SURABAYA, MEMORANDUM - Gegara mencari uang dengan cara instan membuat MS (29), warga Jalan Kapas Baru berurusan dengan aparat Reskoba Polrestabes Surabaya.
Ini setelah disergap polisi ketika mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Jalan Kapas Lor Dan terbukti, saat digeledah 23 poket sabu seberat 6,18 gram.
Perbuatannya itu, kini menyebabkan tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabea Surabaya.
BACA JUGA:Pengedar Okerbaya Ditangkap saat Mabuk di Pinggir Jalan Desa Bungatan, 2.209 Pil Trex Diamankan
"Tersangka pengamen sambil edarkan sabu. Barang bukti kami temukan di kantong celananya," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis 2 November 2023.
Daniel mengungkapkan, penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan yang masuk ke anggota, bahwa tersangka pengamen sambil mengedarkan sabu di Kapas Lor.
Di hadapan penyidik, MS mengaku baru membeli sabu beberapa hari lalu ke pengedar bernama Kodok (DPO), seharga Rp 4,5 juta sebanyak 4 gram sabu.
BACA JUGA:Tunggu Pembeli di Tepi Jalan Raya Jember-Bondowoso, Pengedar Sabu Dicokok Polisi
"Kemudian saya pilah-pilah menjadi 23 poket dalam kemasan kecil untuk dijual lagi," terang MS.
Tersangka menjual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poket. Jika habis semuanya dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu.
MS mengaku tidak pernah bertemu dengan Kodok. Saat transaksi ia mengambilnya dengan sistem ranjau di Makam Rangkah.(rio)