BATU, MEMORANDUM - Pengadilan Negeri Malang telah melaksanakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap para Terdakwa Perkara Pengeroyokan Gilang Gilang Saputra, Dkk yang terjadi di Omah Koempoel.
Kepala Kejakaaan Negeri kota Batu, Supriyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, memapaparkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara Devi Prahabestari, SH.M.Hum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai oleh Syafruddin, SH.MH
Bahwa amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
"Menyatakan Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan menyebabkan luka. melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum," paparnya.
BACA JUGA:Hakim PN Malang Vonis Seumur Hidup Pemain Sabu Asal Balikpapan
Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan.
"Sementara dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap berada dalam tahanan. Beserta barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek warna Abu-Abu merek NHL; 1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru merek TIRA;
Dikembalikan kepada Saksi Rainer 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek wrna Hitam Motif Bercak Putih merek MORDEN, Dikembalikan kepada Terdakwa Ardian Gilang Saputra Als. Gilang," ujarnya.
Berikut 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek tanpa merek Motif Lorek Putih Biru,Lanjut Kajari Batu Wajib dikembalikan kepada Saksi Yanop Firnandi Als. Yayan. 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek merek Surf warna Hitam Dikembalikan kepada Terdakwa Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki. 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek merek 3 Second warna Kuning motif garis warna merah dan biru. Dikembalikan kepada terdakwa Firmando Zoetomo Rivandi Als. Fanda.
BACA JUGA:Tersangka Pengaturan Skor Bola Disidang di PN Malang
"Sekanjutnya, 1 (satu) potong jacket Jumper warna Abu-Abu merek Doctrine. Dikembalikan kepada Terdakwa Vicky Afisena Alsiva Als. Afis Als. Keceng. Menetapkan agar Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)," tegasnya.
Kajari Batu paparkan, terkait Kronologis Terjadinya tindak pidana Senin, (29 /05) sekira pukul 19.30 WIB bermula dari Korban an. Rainer yang juga sebagai Karyawan kafe Omah Koempoel bersama Rizky Zaenal Abidin (Jukir Kafe Omah Koempoel) dan Dio Hilga Fandhia (Karyawan Kafe Omah Koempoel) nongkrong di area parkiran café Omah Koempoel.
"Tidak seberapa lama datang 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor atas nama Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi sambil bleyer bleyer gas yang membuat Pelapor, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia kaget sehingga saling adu pandang dengan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut," paparnya.
BACA JUGA:Puluhan Polisi Siaga di PN Malang
Selanjutnya, 2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor tersebut pergi. Namun tidak seberapa lama, lanjut Kajari Batu, keduanya kembali menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia sambil berkata apa kamu lihat- lihat, tidak enak kah?! setelah itu keduanya pergi lagi.
"Dan peristiwa yang terjadi selanjutnya yakni 2 (dua) orang yang awalnya berboncengan sepeda motor itu kembali lagi dengan berjalan kaki bersama-sama dan menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia. Lalu 5 (lima) orang diantaranya melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap pelapor, dengan cara memukul dan menendang wajah dan kepala pelapor sehingga membuat pelapor roboh, dan menendang dada kiri Rizky Zaenal Abidin serta mencengkeram tangan Dio Hilga Fandhia," terangnya.
Bahkan pelaku menyeret tubuh Korban An. Rainer kurang lebih 3 meter, Lanjut Kajari Batu, juga disetai pukulan dan menendangnya namun Korban An. Rainer masih mampu bangkit kemudian lari menyelamatkan diri dengan cara masuk ke dalam cafe Oemah Koempoel, dan bersembunyi di dalam namun tetap dikejar, yang setelah siatuasi agak mereda Korban An. Rainer muncul namun Korban An. Rainer dirangkul serta mau dibawa ke Luar Kafe, sehingga Korban An. Rainer meronta dan dikeroyok lagi depan kafe Dekat gerbang Masuk, dan Korban An. Rainer Bisa melepaskan diri dan cepat cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke Taman yang ada di tengah tengah Kafe tapi Korban An. Rainer diikuti oleh Pelaku dan hendak dikeroyok lagi, namun saat itu Dipisah oleh Warga dan juga salah satu teman pelaku sehingga pelapor bisa pergi dan melarikan diri melewati belakang bersembunyi di kampung dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batu Kota," tutupnya.(Nik)