SURABAYA, MEMORANDUM-Sepi order membuat KS (34), pekerja proyek asal Tenggumung, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Sialnya, perbuatannya itu akhirnya berhasil terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Kemudian datang dan menggerebek rumahnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 18 poket sabu siap edar seberat 13,87 gram, timbangan elektrik, dan buku tabungan. Setelah terbukti, selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Bapak Cabuli Anak Tiri di Krembangan
"Tersangka merupakan pengedar sabu dan sudah sembilan bulan beroperasi di wilayah Tenggumung. Kini sudah kami tahan di polrestabes," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu, 25 Oktober 2023.
BACA JUGA:Upaya Optimalisasi Zakat Infaq dan Shadaqah LAZISNU PCNU Jember
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sudah sembilan bulan beroperasi. Terakhir mendapatkan barang haram dari MN (DPO). "Barang diranjau di depan SPBU Jalan Tenggumung," terang KS.
Awalnya, KS membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp 9 juta. Biasanya 1 gram sabu dibagi menjadi 14 poket sabu dan dijual lagi seharga Rp 100 ribu per poket.
"Jadi rata-rata keuntungan yang saya dapatkan adalah sebesar Rp 500 ribu per 1 gram," aku KS, yang sudah 7 kali transaksi dengan MN. (rio)