Jombang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jombang memberangus jaringan sabu-sabu, Selasa (7/1). Dalam penangkapan di sejumlah lokasi tersebut, polisi membekuk empat maniak kristal haram. Mereka adalah Ivan Renaldi alias Plong (23) dan Rangga Wisnu Wardana alias Man (20), keduanya warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Kemudian, Jamal (24), warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan dan M Romadhan alias Madun (25), warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang. “Semua tersangka adalah satu jaringan, dan kita amankan dari beberapa lokasi. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” papar Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Kamis (9/1). Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap Ivan alias Plong di sebuah lokasi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sebuah paket sabu dengan berat 1,15 gram, serta satu unit HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. "Dari pengakuan tersangka pertama, kita langsung berupaya melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka lain,” jelas Mukid. Pengembangan tersebut, lanjut dia, menuju ke alamat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Di lokasi kedua ini, selain tanpa kendala menciduk Rangga serta Jamal, polisi juga mengamankan sembilan paket sabu siap edar dengan berat total 2,56 gram, berikut dua HP. “Keduanya merupakan target operasi (TO). Di mana terus dipantau gerak-geriknya," imbuh Mukid. Sementara penangkapan terakhir yang dilakukan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Sambong, Kecamatan Jombang. Dan tersangka yang diringkus adalah Romadhon alias Madun. Dari tangan pria yang bekerja sebagai sopir ini, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,10 gram dan 0,91 gram, sebuah korek api, empat pak plastik klip, seperangkat alat isap atau bong, sebuah cutter, sebuah sedotan, serta sebuah HP. “Semua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 yo Pasal 127 ayat 1 huruf a U URI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas Mukid.(wan/dhi)
Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Sabu
Jumat 10-01-2020,03:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,08:15 WIB
Tragis! Kebakaran Rumah di Sawahan Surabaya, 2 Korban Tewas di Kamar Mandi
Senin 25-05-2026,21:45 WIB
Imigrasi Kediri Hadirkan Eazy Passport dan Cek Kesehatan Gratis di CFD
Selasa 26-05-2026,08:36 WIB
Ngamuk di Hensman Coffee and Spirit, Oknum TNI Aniaya Polisi hingga Tumbang
Selasa 26-05-2026,11:04 WIB
Tewaskan 2 Orang, Kebakaran di Sawahan Surabaya Akibat Korsleting Charger Motor Listrik
Selasa 26-05-2026,07:26 WIB
Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30%, Diana Sasa Beri Warning Keras Partai Politik Agar Tak Asal Pilih Caleg
Terkini
Selasa 26-05-2026,20:16 WIB
GT Waru 6 Dibuka Lebih Cepat Jelang Iduladha, Arus Tol Surabaya Diprediksi Lancar
Selasa 26-05-2026,20:06 WIB
Gubernur Jatim Resmikan Masjid Nur Khofifah di Lingkungan PT Kareb Alam Sejahtera Bojonegoro
Selasa 26-05-2026,20:00 WIB
Advokat Surati Ketua PN Malang Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perkara Perdata
Selasa 26-05-2026,19:52 WIB
Sapi Kurban di Pasar Hewan Lumajang Laris Jelang Iduladha, Harga Ikut Naik
Selasa 26-05-2026,19:46 WIB