SURABAYA, MEMORANDUM - Achmad Rinaldi Fitrah Putra (19), warga Jalan Surabayan 4, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya kembali berurusan dengan polisi.
Mantan jambret ini terseret pidana setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang dan samurai tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga hendak dipakai tawuran.
BACA JUGA:Kakak Korban Tawuran: Nova Anaknya Baik
BACA JUGA:3 Remaja Gagal Tawuran di Medokan Semampir Jalani Pembinaan
Terduga pelaku bersama 20 temannya yang tidak diketahui identitasnya ini berkumpul dengan maksud tawuran dengan kelompok lain pada Minggu, 22 Oktober 2023, di depan Jalan Surabayan Gang 4 Surabaya.
BACA JUGA:Dikejar Polisi, Puluhan Remaja Bersenjata Sarung di Pacar Kembang Surabaya Gagal Tawuran
BACA JUGA:Bawa Sajam Hendak Tawuran, Salahudin Divonis 1 Tahun Penjara
Pada saat itu, Achmad membawa dua bilah sajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat dari kayu berwarna cokelat panjang 1 meter dan samurai penghabisan yang bergagang kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
BACA JUGA:Tawuran Dua Kelompok di Jalan Rajawali, 3 Ditangkap, Celurit dan Balok Kayu Diamankan
BACA JUGA:Gagal Tawuran, Tiga Pemuda Diamankan Polisi
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan, pada saat pedang dipegang menggunakan dua tangan, yang mana akan dipergunakan untuk tawuran, ada petugas kepolisian yang melakukan patroli.
BACA JUGA:Pakar: Pencegahan Tawuran Harus Berkelanjutan
BACA JUGA:Surabaya Darurat Tawuran, Puluhan Remaja Bacok Satpam di Kenjeran
"Terduga pelaku pun mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas yang saat itu sedang berpatroli ,” ucapnya, Selasa, 24 Oktober 2023 di Mapolsek Tegalsari.
Imam menambahkan bahwa terduga pelaku pada 2018 pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari.