Istilah Alat Peraga Sosialisasi Tidak Memiliki Dasar Hukum

Senin 23-10-2023,19:36 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Aguss


Oleh: Alim Mustofa (Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Malang)

Terjadinya jeda waktu yang panjang pasca penetapan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu sejak 14 Desember 2022 sampai 4 November 2023, menimbulkan problem permukaan yang cukup serius.

Tidak diaturnya secara spesifik tahapan pasca penetapan parpol sebagai peserta  Pemilu sebelum masa kampanye menjadi kegamangan semua pihak, terutama parpol dan bakal calon legislatif, untuk melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada ayat 1, ditegaskan parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal parpol sebelum masa kampanye. Dalam sosialisasi dan pendidikan politik menggunakan metode, yaitu (a) pemasangan bendera partai peserta Pemilu dan nomornya, (b) pertemuan terbatas.

Kondisi ini direspon bakal caleg yang ramai-ramai memasang alat peraga. Rata-rata memuat gambar partai dan nomor urut, foto caleg dan nomor urut bakal caleg, slogan atau visi-misi. Alat peraga dimaksud berupa spanduk, baliho, baner dll.

Pemasangan yang alakadarnya kemudian menimbulkan pro-kontra di masyarakat, instansi pemerintahan dan penyelenggara Pemilu. Saling lempar kewenangan antara KPU dan Bawaslu di daerah semakin menimbulkan kegaduhan di masyarakat awam, terutama diawal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Akhirnya dibuat kesepahaman, bahwa penertiban alat peraga yang dipasang oleh parpol atau bakal calon merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan payung hukum peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota/ bupati yang mengatur tentang periklanan atau sebutan lain.

Akan tetapi, penjelasan kepada publik oleh penyelenggara masih belum dapat diterima dengan legowo. Masih banyak pertanyaan dari media tentang status pemasangan alat peraga oleh bakal calon saat ini seperti apa, melanggar atau tidak.

Pemahaman umum pemasangan alat peraga bakal calon atau parpol dimasa sebelum tahapan kampanye adalah kampanye diluar jadwal atau curi start kampanye, istilah populernya.

Perihal ini, berlaku serentak di wilayah kabupaten/ kota se-Indonesia, jajaran KPU menyatakan alat peraga yang terpasang oleh bakal caleg adalah urusan Bawaslu. Sementara, Bawaslu tidak bisa menertibkan karena masih belum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI. Artinya, mereka bukanlah calon atau masih bakal calon.

Dalam ketentuan pasal 1 ayat 27, bahwa peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, perseorangan untuk calon anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, metode kampanye dalam pasal 275 UU Pemilu, mengatur tatacara kampanye dengan menentukan metode kampanye dalam 9 kegiatan, yaitu: (a) pertemuan terbatas, (b) pertemuan tatap muka, (c) penyebaran bahan kampanye kepada umum, (d) pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, (e) media sosial, (f) iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, (g) rapat umum, (h) debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan (i) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 275 ini dimaksud mengatur metode kampanye, maka untuk mendukung metode kampanye huruf c dan d kemudian ada istilah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). APK sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 3, setidaknya memuat visi misi, program dan/ atau citra diri. Jadi, jelaslah definisi APK dalam ketentuan perundang-undangan Pemilu, baik dalam UU Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum.  

Alat Peraga Sosialisasi (APS)
Maraknya alat peraga yang dipasang oleh bakal caleg menimbulkan polemik publik. Tudingan curi start kampanye menjadi kelaziman disampaikan masyarakat, merespon situasi yang seolah-olah sudah tahapan kampanye. Begitu juga, penindakan Satpol PP atas pemasangan alat peraga ini juga menyisakan perdebatan.

Respon salah seorang anggota Bawaslu RI di portal rri.co.id, menyatakan alat peraga yang sekarang dipasang adalah bukan alat peraga kampanye, akan tetapi Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Karena, dimasa sebelum tahapan kampanye adalah masa sosialisasi, oleh sebab itu parpol dapat melakukan sosialisasi dengan cara memasang berdera partai dan nomor urutnya, atau melaksanakan pertemuan terbatas.

Lalu munculnya istilah APS yang disampaikan Bawaslu RI ini dasarnya apa, karena istilah APS tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU. Alat Peraga Kampanye relevan dengan metode kampanye dan tahapan kampanye.

Kategori :