Bojonegoro, Memorandum.co.id - Polres Bojonegoro mengamankan dua wanita terkait penipuan. Dua wanita itu bernama Faridilla Anisatus Sholikah (30) asal Malang dan Puspita Rahayu Widodo dari Surabaya mengaku bisa menjadikan seorang warga bernama Setyo Ariwatan warga Kecamatan Balen, Bojonegoro dengan membayar Rp35.000.000. Akibat perbuatannya itu mereka harus meringkuk di jeruji besi. Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban warga bersama dengan pacarnya datang ke Surabaya untuk mendaftar bekerja di perusahaan dimana tersangka ini bekerja. "Selanjutnya oleh tersangka FA, korban ditawari kalau perusahaannya bisa memasukan menjadi anggota Polisi," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan, Rabu (8/1). Selanjutnya, ibu korban mentranfer dari Bank BRI ke nomer rekening Faridilla di rekening BCA sebanyak 56 kali. Dengan jumlah total yang ditranfer Rp52.880.000,-. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam hal ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri maupun PNS. Karena saat ini penerimaan menjadi anggota Polri sudah transparan, "Penerimaan anggota polri transparan, tinggal menyiapkan diri baik itu fisik maupun mental yang baik agar dapat menjadi anggota Polri,"pungkasnya. (top/har/gus)
Ngaku Bisa Memasukan Seorang Warga Jadi Polisi, 2 Wanita Dibui
Rabu 08-01-2020,20:34 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :