MALANG, MEMORANDUM - Pascaditetapkannya 2 tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Koperasi Serba Usaha Montana Hotel, Kejari Kota Malang memeriksa 26 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan, pemeriksaan saksi secara maraton mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Saksi yang diperiksa dari pengurus Koperasi, pihak LPDB-KUMKM, dan lainnya. Guna mengumpulkan bukti keterangan yang relevan. Dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," terang Eko Jumat 20 Oktober 2023.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat November 2022. Kedua tersangka, DM dan VD, diduga mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM sebesar Rp11 miliar. Namun disetujui sebesar Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Temuan Tim PPS Kejari Kota Malang, Dua Proyek Strategis Lebih Cepat dari Jadwal
Untuk memenuhi persyaratan pencairan dana, kedua tersangka mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejari Kota Malang dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.
Sebelumya, dua orang pejabat, Ketua dan Bendahara, Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Veronika (47) warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, dijebloskan ke Lapas kelas II A, Kebonsari, Kacuk Malang, Senin 09 Oktober 2023, menjadi titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, untuk 20 hari ke depan di Lapas Penemuan, Sukun Malang.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Gelar Pengajian Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Diduga, kejahatan keduanya, diduga dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Saat itu, keduanya mencairkan dana bantuan untuk UMKM dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), sebesar Rp 5 miliar.
"Pelaku ini mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana. Namun, saat dana itu cair, bukannya disalurkan ke UMKM justru uang tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi," jelasnya, Senin 09 Oktober 2023.
Sejak 2013 lalu, pihak Dewi dan Veronika, hanya mampu mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar. Pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM ini macet sejak 2016 lalu. Padahal masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.
"Sejak berhenti di tahun 2016, KSU Montana Hotel, tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal pokok pinjaman masih tersisa Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM," lanjut Eko.
BACA JUGA:Tim PPS Kejari Kota Malang Tinjau Proyek Strategis Revitalisasi Taman Tentara Genie Pelajar
Akhirnya, kedua pelaku dilaporkan kepada Kejari Kota Malang. Atas tuduhan tindak pidana korupsi, November 2022 lalu. Sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Saat ini, keduanya sudah kami ditahan. Dan kami sedang melengkapi berkas perkara sambil menyusun berkas dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," pungkasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.(edr)