Pembuatan Perbup Kerap Molor, Dewan Desak Pemkab Evaluasi Kinerja OPD

Rabu 08-01-2020,09:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, memorandum.co.id - Belum disahkannya peraturan bupati (perbup) tentang Dana Desa (DD) mendapat respons dari kalangan dewan. Mereka mempertanyakan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) karena sering telat membuat perbup, khususnya pergub tentang Dana Desa yang mengakibatkan pengesahan APBDes tersendat. "Ini yang selalu terjadi setiap tahun, dan juga menjadi keluhan kepala desa," ujar Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Selasa,(7/1). Dia juga merasa heran pembuatan perbup selalu disahkan pada awal tahun. Padahal payung hukum dari Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sudah turun. Bahkan, ini merupakan pekerjaan tahunan bagi pemkab. "Kalau ini sudah ada aturan mainnya dan menjadi pekerjaan tahunan, kenapa masih bisa terlambat dan tidak segera dibuat," tanya dia. Menurut Kartiyono, kalau pembuatan perbup ini terlambat, maka akan berpengaruh terhadap pencairan dana desa. Sehingga,   menghambat pembangunan desa tersebut. "Seharusnya Pemkab Jombang bisa mengevaluasi dan mengaca pada tahun-tahun sebelumnya," terang dia. Kartiyono menandaskan, untuk membuat perbup ini juga harus mengacu apa yang dibutuhkan desa. Jangan sampai mengacu apa yang dibutuhkan Pemkab Jombang atau pimpinan daerah. Ini agar desa bisa mandiri dan tidak mengandalkan pemkab. . "Pemkab harus menyadari apa yang dibutuhkan desa itu, sehingga tidak tergantung kembali dengan pemkab," tegas dia. Dia berharap, pemkab segera menuntaskan perbup. Sehingga desa  bisa mengesahkan APBDes."Tentu kami mendorong agar pemkab segera menyelesaikan perbup," tutur dia. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang Solahudin Hadi Sucipto mengakui, untuk perbup terkait petunjuk teknis (juknis) APBDes maupun dana desa (DD) sudah rampung dan sudah disetorkan ke bagian hukum. Dia mengakui, untuk mengeluarkan perbup tersebut membutuhkan waktu, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Jadi, tidak bisa serta merta perbup tersebut diterbitkan. ”Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan,” tegas dia. Untuk pembahasannya, lanjut dia, tidak hanya dilakukan diinternal DPMD, tapi juga melibatkan OPD terkait. Sehingga, perbup ini juga harus dikomunikasikan dan dibahas dengan OPD-OPD terkait. ”Setelah itu baru kita komunikasikan dengan pimpinan (Bupati, Red),” terang dia. Kendati demikian, Solahudin   menargetkan untuk pengesahan perbup tersebut pada bulan ini. Sehingga APBDes segera disahkan dan perencanaan dilakukan masing-masing desa bisa segera jalan. ”Ya segera mungkin kami untuk mengeluarkan perbup tersebut. Harapan kita, agar masing-masing desa bisa menyerap anggaran maksimal,”kata dia. Solahudin menambahkan, ada aturan baru Permenkeu bahwa pencairan dana desa tidak lagi melalui DPPKAD."Pencairan dana desa langsung dari pusat ditransfer ke rekening desa, meski aturan itu secara teknis kita belum menerima," pungkas dia.(wan/dhi)  

Tags :
Kategori :

Terkait