Surabaya, Memorandum.co.id - Ada temuan menarik dalam hearing di Komisi D (sosial) DPRD Surabaya yang membahas soal pengalihan anggaran permakanan dari dinas sosial ke kelurahaan, Selasa (8/1). Pasalnya, ditemukan adanya makanan yang kurang layak yang diterima warga.
Tjutjuk Supariono mengungkapkan, dirinya pernah menemukan jatah permakanan yang diberikan kepada lansia di kawasan Sukomanunggal dan Sawahan itu kurang layak. Sebab, isi makanan tersebut hanya nasi, tempe, dan sayur. Bahkan ia mendapatkan informasi nilai makanan itu Rp 8.500.
“Itu hasil temuan di lapangan. Makanya saya minta kepada dinas sosial untuk memperketat pengawasan agar permakanan yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan yang dianggarkan pemkot,” ungkap Tjutjuk Supariono.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Surabaya Eni Yuliati mengatakan makanan yang diberikan kepada warga yang berhak sudah memenuhi kualitas gizi karena melibatkan ahli gizi. Bahkan menu makanan tersebut sudah disusun 10 hari ke depan dan menunya sama se-Surabaya.
“Jadi menunya itu ada nasi, sayur, lauk pauk, dan air mineral. Menu diberikan tidak hanya kepada lansia namun juga kepada penyandang cacat dan anak yatim. Satu porsi makanan itu dinilai Rp 11 ribu,” beber Eni Yuliati.
Ia menambahkan dinsos sendiri memiliki alat monitoring di lapangan yaitu satgas permakanan dengan jumlah 40 orang. Setiap hari, satgas mengunjungi penerima manfaat permakanan yaitu 15 lansia, 5 penyandang cacat, dan 5 anak yatim. Jadi ada 25 orang yang dikunjung satgas setiap hari.
Di situ ada temuan satgas. Saat ada temuan, pihaknya akan bersurat kepada lurah, ketua masing pelaksana program untuk hadir di dinsos. Bahkan penyedia makanan dan pengirim makanan juga dipanggil.
“Kalau makanan itu tidak layak diberikan, kami akan memberikan sanksi kepada mereka jika benar-benar ditemukan. Bahkan tak menutup kemungkinan mengganti penyedia makanan. Saya akui memang ada temuan seperti itu, tapi tak banyak. Jadi sifatnya kasuistik,” bebernya.
Sementara itu terkait pemindahan anggaran dari dinas sosial ke kelurahan, sudah dilaksanakan pada 1 Januari 2020 sebagaimana yang diatur dalam Perwali 60/2019. Pemindahan itu sebatas anggaran, sedangkan untuk penyedia makanan dan pengirimnya tetap yang dulu.
“Tidak boleh diganti karena akan membuat ramai. Sebab, sifatnya adalah pemberdayaan masyarakat. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri,” ungkap dia.
Satu kelurahan nanti ada penyedia makanan untuk lansia adalah 1 katering, untuk penyandangn cacat satu catering, anak yatim itu kateringnya tergantung panti. “Kalau ada dua panti maka ada dua penyedia makanan,” urai dia.
Berdasarkan data dinas sosial yang menerima manfatan permakanan itu ada 18.131 lansia, 6.336 penyandang cacat, dan 5.444 anak yatim. Sedangkan anggarannya sekitar Rp 140 miliar. (udi/rif/gus)