SURABAYA, MEMORANDUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya berhasil menghentikan perilaku masyarakat buang air besar sembarangan (BABS).
Melalui pengerjaan jamban sehat yang menyasar rumah yang tidak memiliki jamban, tentu berdampak positif bagi kesehatan lingkungan.
BACA JUGA:110 Keluarga di Asemrowo Terima Manfaat Program Jambanisasi Gratis
BACA JUGA:Cegah Warga Asemrowo BAB Sembarangan, Dibangunkan Jamban Komunal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyampaikan pemkot mengebut pengerjaan jamban demi mencapai target Surabaya bebas BABS.
"Pembangunan jamban di masyarakat ini kita kerjakan sejak awal tahun bulan Januari, hingga Oktober ini sudah terlaksana sebanyak 6 ribu lebih jamban, targetnya November selsai 8 ribu jamban. Melalui program jambanisasi ini, tentunya untuk menekan risiko penyakit pada kelompok rentan, serta untuk menjaga kebersihan lingkungan," kata Hebi.
Perlu diketahui tahun ini di Surabaya ada 11 ribu pembangunan jamban gratis. Pengerjaan tersebut terbagi dua, yakni 8 ribu titik pengerjaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Surabaya dan 3 ribu di antaranya dilakukan oleh Baznas Surabaya.
"Namun di luar 8 ribu yang sudah terdaftar program jambanisasi itu, masih ada lagi yang mendaftarkan sebanyak 1.500 warga. Dalam prosesnya kami berkoordinasi dengan Dinkes Kota Surabaya, serta pihak kecamatan dan kelurahan," ujarnya.
BACA JUGA:213 Jamban Sehat di Kelurahan Ampel Terus Dikebut
BACA JUGA:8.000 Warga Surabaya Tak Punya Jamban, Ini yang Dilakukan Pemkot
Diketahui program jamban sehat individu ini menyasar sejumlah wilayah di Surabaya utara, timur dan selatan.
"Pembangunan ini dilakukan di sejumlah wilayah, contoh seperti Penemon Kecamatan Sawahan. Di daerah utara ada Pabean, Semampir, Kenjeran. Yang banyak di wilayah utara, " ujarnya.
Berdasarkan data di lapangan terdapat dimana warga yang BABS tidak hanya didominasi warga di bantaran sungai saja. Tetapi kondisi serupa juga terjadi di bantaran rel kereta api.
Tentu hal tersebut bertentangan dengan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2020.
Pada Pasal 11 ayat 1 huruf K tertulis, bahwa setiap orang atau badan dilarang buang air besar dan/atau kecil di ruang terbuka hijau, publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan.