JEMBER, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Tanggul berhasil mengungkap kasus membawa senjata tajam tanpa izin berupa sebilah pisau. Tersangka dalam kasus ini adalah Moh. Tohir, seorang petani asal Desa Tlogoargo, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu, 16 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Saksi Anak Agung dan saksi Moh Farid mendapat laporan dari warga bahwa ada pelaku pencurian dimassa oleh warga di Dusun Tekok'an, Desa Tanggul Kulon, Jember.
Mendapat laporan tersebut, saksi langsung menuju ke Tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah sampai saksi melihat terlapor sudah diamankan oleh warga. Kemudian terlapor dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polsek Tanggul.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka membawa sebilah pisau dengan cara diselipkan di celana bagian depan yang digunakan untuk berjaga-jaga pada saat melakukan pencurian atau ketika perjalanan.
BACA JUGA:Nunggu Pergantian Malam Tahun Baru, Pelarian Tahanan Polsek Tanggul Ditangkap
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda, Selasa 17 Oktober 2023.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin. Hal ini karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(edy)