Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara kasus kelalaian kontruksi atap SDN Gentong Pasuruan yang ambruk dan menewaskan dua orang dinyatakan sempurna (P-21) oleh kejaksaan. Untuk itu, penyidik ditreskrimum telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka, Dedi Seto dan Sutaji ke kejaksaan. "Kami langsung antara berkas berserta tersangka yang berperan sebagai petugas kontraktor dan mandor bangunan ini ke pihak kejaksaan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (7/1). Dalam insiden ambruknya atap SDN ini menewaskan seorang siswa, Irza Almira (8) dan seorang guru, Sevina Arsy Putri Wijaya (19), Selasa (5/11/2019) silam. Dalam kasus ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di dalam Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin, (9/12/2019). “Selain kasus kelalaian yang ditangani pihaknya, kasus ini juga ditangani ditreskrimsus, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” lanjut dia. Dalam kasus ini keduanya diduga merekayasa material bahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan. Pertama, tersangka merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi. Kedua, bahan baku pasir, di mana tersangka menggunakan bahan baku pasir biasa dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas. Dan ketiga, penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap yang tidak sesuai. (tyo/fer)
Berkas Kasus SDN Gentong Ambruk P-21
Selasa 07-01-2020,22:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB
Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia 2026 Provinsi Jatim
Rabu 13-05-2026,20:52 WIB
Kapolres Gresik Pantau Layanan SKCK dan Hotline 110 untuk Pastikan Pelayanan Optimal
Rabu 13-05-2026,20:47 WIB
Enam Pelajar di Malang Jalani Sidang Tipiring Kasus Miras
Rabu 13-05-2026,20:40 WIB
BPN Magetan Jadi Turut Tergugat Perkara Dugaan PMH Sertifikat Tanah
Rabu 13-05-2026,20:34 WIB